Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada: Definisi, Aturan, dan Contoh Kasus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada), kotak kosong menjadi salah satu fenomena menarik yang kerap muncul. Keberadaan kotak kosong sering dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada, padahal tidak selalu demikian.

Apa sebenarnya kotak kosong dan apakah sah jika pemilu dilaksanakan hanya dengan satu peserta? Berikut adalah penjelasan terkait arti, aturan, penentuan pemenang, serta contoh kasus kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga:  Bawaslu Lingga Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk Pilkada 2024

Definisi Kotak Kosong dalam Pilkada

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong. Istilah ini muncul ketika hanya ada satu calon yang bertarung dalam Pilkada, sehingga dalam surat suara, posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Adanya calon tunggal tidak serta merta membuat calon tunggal tersebut otomatis diangkat menjadi kepala daerah. Dalam sistem Pilkada, pemilu antara pasangan calon tunggal melawan kotak kosong tetap harus dilaksanakan.

Menurut Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 adalah sebuah anomali demokrasi. Biasanya, calon tunggal terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit. Namun, di Indonesia yang memiliki jumlah pemilih besar, fenomena ini justru semakin sering terjadi. Penyebabnya beragam, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.

Baca Juga:  KPU Lingga Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Bersama Insan Pers

Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal. Aturan ini telah diperbarui beberapa kali, dimulai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, kemudian diperbarui dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, dan terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020. Aturan-aturan ini mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dengan satu pasangan calon.

Penentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong

Penentuan pemenang Pilkada dengan kotak kosong merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah. Namun, jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul, merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2018, KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada periode berikutnya.

Contoh Kasus Pilkada Calon Tunggal vs Kotak Kosong

Fenomena kotak kosong di Pilkada 2020 meningkat dari sebelumnya. Beberapa kasus menarik perhatian masyarakat, salah satunya adalah Pilkada di Semarang. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) sebagai petahana dinyatakan menang setelah melawan kotak kosong.

Baca Juga:  Bawaslu Kabupaten Lingga Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Jelang Pilkada 2024

Di Provinsi Kalimantan Timur, terdapat dua daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon melawan kotak kosong: Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pada Pilkada tersebut, pasangan calon tunggal berhasil mendapat suara terbanyak.

Sementara itu, pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan, kotak kosong menang mengalahkan pasangan tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi. Kemenangan kotak kosong ini menjadi simbol perlawanan terhadap proses Pilkada di Kota Makassar, setelah calon petahana Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira didiskualifikasi.

Fenomena kotak kosong menunjukkan kompleksitas demokrasi di Indonesia dan menjadi cermin dinamika politik yang terus berkembang.(ca)

Sumber :

jdih.kpu.go.id

Kompas.com

Bawaslu.go.id

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat! YKI Lingga Siapkan Sekretariat Baru di Implasement Timah Dabo
Semarak Hari Posyandu 2026, Wabup Lingga Cek Langsung Layanan 6 SPM di Lapangan
Bandara Dabo Singkep Wakili Kepri di Penilaian Nasional, Targetkan 10 Ribu Poin Bandara Sehat
Pinjaman Rp400 Miliar Memanas, JPKP Sindir DPRD Kepri Bungkam Soal Audiensi
Tragedi di Setajam Lingga: Perempuan Tewas Misterius, Polisi Turun Tangan
PKK Lingga Matangkan Kampung CERIA, Lomba Vlog, dan Semarak Hari Posyandu Nasional 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30, Tekankan Sinergi dan Inovasi Daerah
Malam Silang Budaya Lingga–Pahang Meriah, Sekda Armia Ajak Pererat Hubungan Serumpun
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:20 WIB

Gerak Cepat! YKI Lingga Siapkan Sekretariat Baru di Implasement Timah Dabo

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Semarak Hari Posyandu 2026, Wabup Lingga Cek Langsung Layanan 6 SPM di Lapangan

Rabu, 29 April 2026 - 15:54 WIB

Bandara Dabo Singkep Wakili Kepri di Penilaian Nasional, Targetkan 10 Ribu Poin Bandara Sehat

Rabu, 29 April 2026 - 12:55 WIB

Pinjaman Rp400 Miliar Memanas, JPKP Sindir DPRD Kepri Bungkam Soal Audiensi

Selasa, 28 April 2026 - 20:07 WIB

Tragedi di Setajam Lingga: Perempuan Tewas Misterius, Polisi Turun Tangan

Berita Terbaru

Ketua YKI Lingga, Hj. Feby Sarianty Novrizal | f.  Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Gerak Cepat! YKI Lingga Siapkan Sekretariat Baru di Implasement Timah Dabo

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:20 WIB

Penemuan jasad wanita di dalam rumah warga Setajam memicu kepanikan, polisi lakukan penyelidikan dan autopsi untuk ungkap penyebab kematian | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Tragedi di Setajam Lingga: Perempuan Tewas Misterius, Polisi Turun Tangan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:07 WIB