Sufmi Dasco Luruskan Polemik: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Tidak Berlaku 5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. | f. Ist

Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. | f. Ist

“Dana tunjangan rumah itu bukan untuk dipakai tiap bulan lima tahun, tapi diberikan selama satu tahun dan digunakan anggota DPR untuk menyewa rumah kontrak selama masa jabatan 2024–2029,” jelas Dasco.

Baca Juga:  Pemkab. Lingga Optimis PT. Tiansan Alumina Beroperasi di Lingga dan serap 10 Ribu Tenaga Kerja

Dengan penjelasan ini, Dasco berharap publik tidak salah paham dan bisa melihat mekanisme yang sebenarnya. Dana Rp 50 juta per bulan tersebut dipakai sekaligus untuk keperluan sewa rumah hingga 5 tahun ke depan.

Baca Juga:  Anggota Komisi V DPR RI Kunker Ke Bandara Dabo Singkep

Klarifikasi ini menjadi penting untuk meredam persepsi miring di masyarakat bahwa anggota DPR menerima tunjangan rumah besar-besaran setiap bulannya selama masa jabatan penuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”
YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan
Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis
Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:08 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Berita Terbaru

Pengurus YKI Lingga resmi dikukuhkan di Dabo Singkep. Momentum ini disertai pesan penting agar tidak sekadar seremonial, tetapi bergerak nyata dalam pencegahan kanker | f. Sahib

Berita Harian Lingga

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:28 WIB

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB