Ketua Banggar DPR: Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Hingga Eko Patrio Dinonaktifkan, Masih Terima Gaji

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah | f. Istimewa

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah | f. Istimewa

“Baik tatib maupun Undang-undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” jelasnya.

Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan.

Baca Juga:  Demo Indonesia Gelap: Aliansi Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan Tuntut Langkah Konkret DPRD Kepri

Hal ini tertuang dalam Pasal 19 ayat 4, yang berbunyi: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, meski berstatus nonaktif, Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir masih berhak menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta uang paket.

Baca Juga:  Kunjungi Kemenhub., Neko: Lingga Dapat Slot Pembangunan 17 Dermaga

Kebijakan ini dipastikan akan menimbulkan sorotan publik mengingat para anggota DPR tersebut tengah dalam pusaran kontroversi. Namun, secara hukum, hak keuangan mereka tetap terlindungi.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil
Ketika Semangka Jadi Harapan Baru Lingga: Sinergi Pemkab dan TNI Bangun Kedaulatan Pangan
Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker
Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh
Lingga Jadi Penyumbang Terbesar Kepri, 170 Posyandu Aktif Semarakkan Hari Posyandu Nasional 2026
PAD Lingga Terhambat? DPRD Kepri Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa
Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Pendataan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:05 WIB

Ketika Semangka Jadi Harapan Baru Lingga: Sinergi Pemkab dan TNI Bangun Kedaulatan Pangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:41 WIB

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03 WIB

Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

Lingga Jadi Penyumbang Terbesar Kepri, 170 Posyandu Aktif Semarakkan Hari Posyandu Nasional 2026

Berita Terbaru

Kejari Lingga resmi mengajukan banding atas putusan bebas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB