Ketua Banggar DPR: Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Hingga Eko Patrio Dinonaktifkan, Masih Terima Gaji

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah | f. Istimewa

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah | f. Istimewa

Said Abdullah sebut anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak atas gaji pokok dan tunjangan sesuai aturan.

Ihand.id – Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggota DPR yang berstatus dinonaktifkan tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.

Hal ini merespons polemik terkait langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya dari keanggotaan DPR RI.

“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan setelah menuai kontroversi usai berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan pernyataan mereka yang memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah.

Lima nama yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Baca Juga:  Bupati Nizar Hadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Oleh BPKP Kepri

Said menjelaskan, dalam Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib (Tatib) DPR, istilah “nonaktif” sebenarnya tidak dikenal. Namun, ia tetap menghormati sikap partai politik seperti NasDem, PAN, dan Golkar yang mengambil langkah tersebut.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB