Ihand.id – Lingga – Aktivitas loading bauksit yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya (HJ) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menjadi sorotan.
Perusahaan ini dinilai tidak menghargai putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah memenangkan gugatan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP) dalam perkara wanprestasi terkait pekerjaan tambang bauksit di lokasi tersebut.
Berdasarkan Surat Putusan Nomor 319/Pdt.G/2024/Pn Batam, Pengadilan Negeri Batam telah mengabulkan gugatan PT KRAP atas PT HJ.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun demikian, PT HJ mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan proses hukum masih berlangsung.
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, PT HJ tetap melakukan aktivitas loading dan pengangkutan sekitar 180.000 ton bauksit menggunakan tongkang keluar dari lokasi tersebut.
Dugaan aktivitas loading terbaru terjadi pada 18 Maret 2025 di Terminal Khusus (Tersus) PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) milik Pek Kuang.
Aktivitas ini diklaim dilakukan dengan mengatasnamakan Tersus PT Bintang Cipta Arta (BCA) yang berlokasi di Desa Tanjung Irat.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya