PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tongkang yang akan mengangkat stok Bauksit yang ada di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga oleh PT Hermina Jaya (HJ). F. Ist

Tongkang yang akan mengangkat stok Bauksit yang ada di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga oleh PT Hermina Jaya (HJ). F. Ist

Ihand.id – Lingga – Aktivitas loading bauksit yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya (HJ) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menjadi sorotan.

Perusahaan ini dinilai tidak menghargai putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah memenangkan gugatan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP) dalam perkara wanprestasi terkait pekerjaan tambang bauksit di lokasi tersebut.

Baca Juga:  GAM Kepri Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Ilegal PT Hermina Jaya

Berdasarkan Surat Putusan Nomor 319/Pdt.G/2024/Pn Batam, Pengadilan Negeri Batam telah mengabulkan gugatan PT KRAP atas PT HJ.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, PT HJ mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan proses hukum masih berlangsung.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, PT HJ tetap melakukan aktivitas loading dan pengangkutan sekitar 180.000 ton bauksit menggunakan tongkang keluar dari lokasi tersebut.

Baca Juga:  Kelurahan Dabo Lama Sosialisasi Pencegahan Stunting

Dugaan aktivitas loading terbaru terjadi pada 18 Maret 2025 di Terminal Khusus (Tersus) PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) milik Pek Kuang.

Aktivitas ini diklaim dilakukan dengan mengatasnamakan Tersus PT Bintang Cipta Arta (BCA) yang berlokasi di Desa Tanjung Irat.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg
Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa
Wakil Bupati Lingga Panen Perdana 1.700 Pohon Cabai Rawit di Marok Tua, Dorong Kemandirian Pangan dan Sinergi dengan Program MBG
Operator Desa di Lingga Minta Pemkab Kembalikan Insentif Seperti Tiga Tahun Lalu
Kunjungan Hj. Feby Sarianty di Posyandu Sukun, Desa Mepar: Fokus pada Pertumbuhan Balita dan Kesehatan Masyarakat
Dekranasda Lingga Dukung Pengrajin Tudung Saji Pandan di Desa Sekanah, Dorong Produk Lokal Jadi Komoditas Unggulan
PLN Targetkan Desa Pulau Lalang Nikmati Listrik 24 Jam pada 2026
Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu dan Sosialisasi 6 SPM di Singkep Pesisir, Dorong Kesehatan dan Pelayanan Publik Berkualitas
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 23:47 WIB

Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg

Rabu, 5 November 2025 - 20:37 WIB

Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa

Rabu, 5 November 2025 - 20:22 WIB

Wakil Bupati Lingga Panen Perdana 1.700 Pohon Cabai Rawit di Marok Tua, Dorong Kemandirian Pangan dan Sinergi dengan Program MBG

Rabu, 5 November 2025 - 16:26 WIB

Operator Desa di Lingga Minta Pemkab Kembalikan Insentif Seperti Tiga Tahun Lalu

Rabu, 5 November 2025 - 15:06 WIB

Kunjungan Hj. Feby Sarianty di Posyandu Sukun, Desa Mepar: Fokus pada Pertumbuhan Balita dan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru