Polsek Singkep Barat Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Disana pelaku mengangkat satu persatu Braket Top Bracing dan Splice Flange berbahan besi baja dan dibawa ke semak-semak dekat depan tower tak jauh dari lokasi sekitar 150 meter,” ungkap AKP Bakri.

Seusai memindahkan dan mengumpulkan besi baja disuatu tempat yang tak jauh dari lokasi proyek pembuatan jemabatan tersebut, pelaku pulang kerumah, dan dihari itu juga sekira pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi lagi lokasi tempat penyimpanan besi baja yang diambilnya dari lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut, kedatangannya kali ini untuk mengangkut dan menjual besi-besi tersebut.

Baca Juga:  Camat Singkep Barat Tutup Turnamen Sepakbola Desa Sungai Harapan, Persibara FC Raih Juara I

“Besi baja yang telah diambil oleh pelaku yaitu 4 Braket Top Bracing dan 2 Splice Flange. Pelaku mengaku menjual besi tersebut ke penampung besi di Dabo Singkep, uang yang didapatkan pelaku dari menjual besi itu sebanyak Rp 470 ribu,” ungkap AKP Bakri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil dari menjual besi baja sebesar Rp 470 ribu tersebut digunakannya untuk membayar utang sebesar Rp 120 ribu, lalu diberikannya kepada istri sebesar Rp 200 ribu, sisanya untuk belanja sebesar Rp 150 ribu.

Baca Juga:  Pembayaran Bonus Atlet Porprov Kepri Dibayar Tahun Depan, Bupati Nizar : Ada Komunikasi Yang Tidak Jalan

Unit reskrim polsek singkep barat berhasil mengamankan satu Bracket Top Bracing berbahan besi baja yang belum sempat dijual oleh pelaku di lokasi tempat pelaku menyimpan dan mengumpulkan besi baja yang diambilnya dari lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua.

“Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana pencurian dengan pemberatan, pasal yang diterapkan Pasal 363 Ayat 1 Sub 3 Jo Pasal 362 KHUPidana anacaman hukuman paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek Singkep Barat. (Red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menginspirasi! Lahan Kosong di Kantor Disperindagkop Lingga Kini Hijau oleh Puluhan Pohon Pepaya
Bupati Nizar Kawal Percepatan PSN Bauksit di Lingga, Investasi Strategis Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Kasus Pencabulan dan Kehutanan, Pastikan Tak Kembali Beredar
18 Titik di Lingga Masuk Survei Topografi KNMP, Ansar Ahmad Percepat Pembangunan KNMP
Wagub Kepri dan Bupati Lingga Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Harapan Baru bagi Pendidikan Anak Daerah
Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan
Wabup Lingga Hadiri Sinkronisasi RTRW Kepri, Perkuat Arah Pembangunan dan Investasi Daerah
AJI, PWI, PJS dan LMG Bersatu dalam Tim Media B pada Turnamen Mini Soccer Polres Lingga 2026
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:50 WIB

Menginspirasi! Lahan Kosong di Kantor Disperindagkop Lingga Kini Hijau oleh Puluhan Pohon Pepaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:35 WIB

Bupati Nizar Kawal Percepatan PSN Bauksit di Lingga, Investasi Strategis Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:07 WIB

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Kasus Pencabulan dan Kehutanan, Pastikan Tak Kembali Beredar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

18 Titik di Lingga Masuk Survei Topografi KNMP, Ansar Ahmad Percepat Pembangunan KNMP

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:57 WIB

Wagub Kepri dan Bupati Lingga Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Harapan Baru bagi Pendidikan Anak Daerah

Berita Terbaru