Polsek Dabo Ringkus ER Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2023 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idPolsek Dabo Singkep menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Sabtu (16/12/2023).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Polsek Dabo Singkep yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan didampingi Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep IPDA Kristian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berinisal ER (18 Tahun).

Konferensi pers kasus pencabulan di dabo Singkep oleh Polsek Dabo Singkep (foto: ist)

Dalam Releasenya Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan mengatakan, Dimana kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumah tersangka (ER) di Kabupaten Lingga dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga:  Kapal MV Arena 2 Kandas di Perairan Lingga, 40 Penumpang Selamat Berkat Evakuasi Warga Lokal

Kapolsek mengungkapkan, tempat Kejadian Perkara berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 3 (Tiga) TKP yaitu di kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban.

“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai Baju trop warna hitam, 1 (satu) helai Baju monyet warna putih, 1 (satu) helai Celana leging warna hitam, 1 (satu) helai Pakaian dalam warna merah dan 1(satu) helai Celana dalam warna pink,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksi pertamanya pada sekitar bulan Oktober 2023 sampai terakhir bulan Desember tahun 2023, dan jika dihitung, pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan kepada korban yang berinisial AT (14), pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Penculikan Anak, Kapolsek: Masyarakat Jangan Khawatir, Kita Segera Lakukan Pencairan Orang Tersebut

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Realisasikan Normalisasi Sungai 2 KM, Langkah Konkret Atasi Banjir Tahunan di Daik
Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga di Tanjung Harapan: Wujud Nyata Kepedulian dan Empati Polri
Kepala Syahbandar Dabo Singkep Diduga Sembunyikan Fakta! Awak Media Dibuat ‘Main Petak Umpet’ di Tengah Kisruh Tersus PT TBJ
Perkuat Ekonomi Desa, Pemkab Lingga Gaungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa
Mahasiswa Kepri Keluhkan Minimnya Akses Beasiswa, DPRD Janji Panggil BRK Syariah
JPKP Kepri Desak BRK Syariah Ungkap Dana CSR Pendidikan, DPRD Siap Panggil Pihak Terkait
Aksi Nyata Dishub Lingga! Langkah Proaktif Cari Kapal Pengganti Dapat Apresiasi Stakeholder
Ketersediaan Kambing Qurban di Lingga Masih Minim Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Lingga Berupaya Penuhi Kebutuhan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:15 WIB

Pemkab Lingga Realisasikan Normalisasi Sungai 2 KM, Langkah Konkret Atasi Banjir Tahunan di Daik

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:02 WIB

Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga di Tanjung Harapan: Wujud Nyata Kepedulian dan Empati Polri

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:52 WIB

Kepala Syahbandar Dabo Singkep Diduga Sembunyikan Fakta! Awak Media Dibuat ‘Main Petak Umpet’ di Tengah Kisruh Tersus PT TBJ

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:45 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, Pemkab Lingga Gaungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Mahasiswa Kepri Keluhkan Minimnya Akses Beasiswa, DPRD Janji Panggil BRK Syariah

Berita Terbaru