Polsek Dabo Ringkus ER Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2023 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idPolsek Dabo Singkep menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Sabtu (16/12/2023).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Polsek Dabo Singkep yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan didampingi Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep IPDA Kristian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berinisal ER (18 Tahun).

Konferensi pers kasus pencabulan di dabo Singkep oleh Polsek Dabo Singkep (foto: ist)

Dalam Releasenya Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan mengatakan, Dimana kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumah tersangka (ER) di Kabupaten Lingga dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga:  Polsek Dabo Gelar Futsal Bersama Panwascam Singkep Pesisir untuk Pererat Silaturahmi Menjelang Pilkada 2024

Kapolsek mengungkapkan, tempat Kejadian Perkara berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 3 (Tiga) TKP yaitu di kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban.

“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai Baju trop warna hitam, 1 (satu) helai Baju monyet warna putih, 1 (satu) helai Celana leging warna hitam, 1 (satu) helai Pakaian dalam warna merah dan 1(satu) helai Celana dalam warna pink,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksi pertamanya pada sekitar bulan Oktober 2023 sampai terakhir bulan Desember tahun 2023, dan jika dihitung, pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan kepada korban yang berinisial AT (14), pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali,” jelasnya.

Baca Juga:  Danlanal Dabo Singkep Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-62 Tahun

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Hari Pertama Puasa: Amalan Pembuka Ramadhan yang Penuh Pahala dan Keberkahan
Hari Pertama Puasa Ramadhan: Keutamaan, Makna Spiritual, dan Dalil yang Menjadi Fondasi Ibadah Umat Islam
Pemkab Lingga Sampaikan Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 1447 H, Wabup Novrizal Ajak Warga Perkuat Iman dan Persatuan
Hilal Tidak Terlihat di Tugu Khatulistiwa Lingga
Barongsai Hidupkan Atmosfer Imlek di Dabo Singkep 2577 Gongzili
Pemkab Lingga Raih Penghargaan Nasional, Komitmen Tata Kelola Desa Diakui Pemerintah Pusat
Hujan Turun di Hari Pertama Imlek 2577 Kongzili di Dabo Singkep, Warga Sebut Pertanda Hoki dan Rezeki
Imlek 2026 Tahun Kuda Api: Lambang Energi dan Pergerakan Baru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:16 WIB

Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Hari Pertama Puasa: Amalan Pembuka Ramadhan yang Penuh Pahala dan Keberkahan

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:38 WIB

Hari Pertama Puasa Ramadhan: Keutamaan, Makna Spiritual, dan Dalil yang Menjadi Fondasi Ibadah Umat Islam

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:45 WIB

Pemkab Lingga Sampaikan Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 1447 H, Wabup Novrizal Ajak Warga Perkuat Iman dan Persatuan

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:04 WIB

Hilal Tidak Terlihat di Tugu Khatulistiwa Lingga

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:34 WIB

Barongsai Hidupkan Atmosfer Imlek di Dabo Singkep 2577 Gongzili

Berita Terbaru

Hasil rukyatul hilal menunjukkan posisi bulan masih di bawah ufuk; Kemenag Lingga kirim laporan resmi ke pusat sebagai bahan penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Hilal Tidak Terlihat di Tugu Khatulistiwa Lingga

Rabu, 18 Feb 2026 - 12:04 WIB

Aksi spektakuler barongsai pada hari pertama Imlek 17 Februari 2026 memikat warga Dabo Singkep. Tradisi kuno Tiongkok ini bukan sekadar hiburan, tetapi simbol keberuntungan dan pengusir energi buruk | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Barongsai Hidupkan Atmosfer Imlek di Dabo Singkep 2577 Gongzili

Selasa, 17 Feb 2026 - 21:34 WIB