Kuasa Hukum KBB Siap Hadapi Sidang PHP Kada Kabupaten Bintan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Bintan – Proses Sidang gugatan PHP Kada Tahun 2024, terkhusus Kabupaten Bintan akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 hal ini sesuai apa yang disampaikan oleh Konsultan Hukum Mahkamah Konstitusi setelah Gugatan PHP Kada Kabupaten Bintan di Terima pada 10 Desember 2024.

Berdasarkan press Rilis yang disampaikan kuasa hukum Pemohon PHP Kada Kabupaten Bintan kepada media ini menjelaskan bahwa nantinya pihak Panitera Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan surat elektronik kepada kami sebagai kuasa hukum pemohon sebelum tanggal 8 Januari 2025.

Baca Juga:  Manfaat Buah Ceri untuk Kesehatan, Cara Penyajian, dan Kandungan Gizi di Dalamnya

“Alhamdulillah tadi kita ada konsultasi Hukum Mengenai Gugatan Sengketa PHP Kada Tahun 2024 Kabupaten Bintan ke Mahkamah Konstitusi, gugatan kita diterima sesuai e-T2BP, kita sudah melakukan riset hukum dan diskusi kepada pihak-pihak baik itu Ahli maupun Akademisi,” ungkap Agung Ramadhan saat di Wawancara, Senin (23/12/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alat bukti yang kita bawa sangat banyak. Barangkali banyak yang beranggapan perkara ini pada akhirnya akan ditolak, perlu dipahami dalam menangani suatu perkara harus ditinjau dari kualitas bukti dan cara membuktikan.

Baca Juga:  PT Pelni Tanjungpinang Tidak Dapat Kuota Mudik Gratis, Hanya Ada di Batam

“Selanjutnya itu tergantung skill masing-masing, di depan Hakim Mahkamah Konstitusi kita sampaikan fakta yang terjadi dan kita dalilkan regulasi yang dilanggar sehingga Para Hakim atau setidak-tidaknya 5 Hakim akan sependapat dengan permohonan kita,” katanya.

Agung Ramadhan Saputra, S.H. Sebagai kuasa hukum pemohon menerangkan salah satu materi dalam permohonan mengenai kegiatan di Taman Relif Antam Kijang dengan bukti yang sangat lengkap.

Penulis : Budi Prasetyo

Editor : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin
Terbongkar! Mobil Terguling di Roro Jagoh Bawa Sembako Campur Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Dishub Lingga Kecam Kelalaian ASDP, Tegas Larang Kendaraan ODOL Masuk Roro Jagoh
Mobil ODOL Terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Dishub Lingga Tegaskan Kelalaian Ada di Pelabuhan Asal
MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang
Mandi Safar: Tradisi Melayu Penolak Bala, Menggali Makna, Sejarah, dan Warisan Budaya
Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman
Cegah Konflik Melebar, Lapas Dabo Singkep Pindahkan 11 Warga Binaan ke Tanjungpinang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Terbongkar! Mobil Terguling di Roro Jagoh Bawa Sembako Campur Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Dishub Lingga Kecam Kelalaian ASDP, Tegas Larang Kendaraan ODOL Masuk Roro Jagoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Mobil ODOL Terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Dishub Lingga Tegaskan Kelalaian Ada di Pelabuhan Asal

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang

Berita Terbaru