Kuasa Hukum KBB Siap Hadapi Sidang PHP Kada Kabupaten Bintan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Bintan – Proses Sidang gugatan PHP Kada Tahun 2024, terkhusus Kabupaten Bintan akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 hal ini sesuai apa yang disampaikan oleh Konsultan Hukum Mahkamah Konstitusi setelah Gugatan PHP Kada Kabupaten Bintan di Terima pada 10 Desember 2024.

Berdasarkan press Rilis yang disampaikan kuasa hukum Pemohon PHP Kada Kabupaten Bintan kepada media ini menjelaskan bahwa nantinya pihak Panitera Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan surat elektronik kepada kami sebagai kuasa hukum pemohon sebelum tanggal 8 Januari 2025.

Baca Juga:  Pemkab Lingga Gelar Rakor: THM Tutup Sementara Selama Ramadan 1446 H

“Alhamdulillah tadi kita ada konsultasi Hukum Mengenai Gugatan Sengketa PHP Kada Tahun 2024 Kabupaten Bintan ke Mahkamah Konstitusi, gugatan kita diterima sesuai e-T2BP, kita sudah melakukan riset hukum dan diskusi kepada pihak-pihak baik itu Ahli maupun Akademisi,” ungkap Agung Ramadhan saat di Wawancara, Senin (23/12/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alat bukti yang kita bawa sangat banyak. Barangkali banyak yang beranggapan perkara ini pada akhirnya akan ditolak, perlu dipahami dalam menangani suatu perkara harus ditinjau dari kualitas bukti dan cara membuktikan.

Baca Juga:  Kementerian Agama Menetapkan Logo Halal Baru Mulai 1 Maret 2022

“Selanjutnya itu tergantung skill masing-masing, di depan Hakim Mahkamah Konstitusi kita sampaikan fakta yang terjadi dan kita dalilkan regulasi yang dilanggar sehingga Para Hakim atau setidak-tidaknya 5 Hakim akan sependapat dengan permohonan kita,” katanya.

Agung Ramadhan Saputra, S.H. Sebagai kuasa hukum pemohon menerangkan salah satu materi dalam permohonan mengenai kegiatan di Taman Relif Antam Kijang dengan bukti yang sangat lengkap.

Penulis : Budi Prasetyo

Editor : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Riak Konflik di Tanah Sagu: Warga Pekaka vs Aktivitas Perusahaan, Pemda Ambil Sikap
Bank Indonesia Kunjungi Rumah Tenun Lingga, Dorong Kualitas dan Daya Saing Produk Lokal
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lingga Tolak Alih Fungsi Sagu ke Sawit, Desak Masuk Perda LP2B
Rapat Koordinasi PAKEM Lingga 2026: Kondisi Keagamaan Aman dan Kondusif, Pengawasan Medsos Diperkuat
Pemkab Lingga dan Bank Indonesia Gelar Pasar Sembako Murah, Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga
Wabup Lingga Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas LKPJ 2025 dan Ranperda Pemberdayaan Ormas
Bambang Wiratdany Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Lingga: Babak Baru Penegakan Hukum Berintegritas
Pulut Santan, Rasa yang Dimasak Perlahan: Tradisi Pernikahan Sarat Makna di Balik Asap Kayu Bakar
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:41 WIB

Riak Konflik di Tanah Sagu: Warga Pekaka vs Aktivitas Perusahaan, Pemda Ambil Sikap

Kamis, 2 April 2026 - 21:19 WIB

Bank Indonesia Kunjungi Rumah Tenun Lingga, Dorong Kualitas dan Daya Saing Produk Lokal

Kamis, 2 April 2026 - 15:09 WIB

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lingga Tolak Alih Fungsi Sagu ke Sawit, Desak Masuk Perda LP2B

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Rapat Koordinasi PAKEM Lingga 2026: Kondisi Keagamaan Aman dan Kondusif, Pengawasan Medsos Diperkuat

Rabu, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Pemkab Lingga dan Bank Indonesia Gelar Pasar Sembako Murah, Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga

Berita Terbaru