Kementerian Agama Menetapkan Logo Halal Baru Mulai 1 Maret 2022 - Laman 2 dari 2 - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Kementerian Agama Menetapkan Logo Halal Baru Mulai 1 Maret 2022

 Kementerian Agama Menetapkan Logo Halal Baru Mulai 1 Maret 2022

Aqil mengatakan, setelah itu stok kemasan habis, maka para pengusaha harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” jelasnya. (Red)

Baca Juga:  Bupati Lingga Hadiri Sosialisasi dan Lauching Kampung Moderasi Beragama

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *