Kemendikbud Tegaskan Ekskul Pramuka Wajib Ada di Sekolah, Namun Siswa Boleh Memilih Ikut atau Tidak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-57, di Lapangan Gajahmada, Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Selasa (14/8). (Foto: Humas/Rahmat).

Presiden saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-57, di Lapangan Gajahmada, Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Selasa (14/8). (Foto: Humas/Rahmat).

Ihand.id – Nasional – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka wajib diadakan di setiap sekolah, meskipun siswa diberi kebebasan untuk memilih ikut atau tidak.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024) lalu.

Baca Juga:  Smansa Singkep Gelar Perkemahan Perjusami untuk Bentuk Karakter Siswa

Anindito menjelaskan bahwa Pramuka tetap merupakan bagian dari Kurikulum Merdeka. “Jadi kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka,” ujar Anindito dalam rapat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, siswa memiliki hak untuk memilih apakah mereka ingin mengikuti kegiatan Pramuka atau tidak.

Baca Juga:  Belasan Siswa Smansa Singkep Mengalami Kesurupan Saat Menyalakan Api Unggun, Kegiatan Perkemahan Dibubarkan

“Jadi karena itu hak murid, maka sekolah harus tetap memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekskul kepada murid,” jelas Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menambahkan bahwa dari perspektif murid, Kurikulum Merdeka mendorong mereka untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minat masing-masing.

“Nah dari perspektif murid, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya, yang salah satunya tadi adalah kegiatan Pramuka,” tambahnya.

Dengan demikian, meskipun kegiatan Pramuka wajib disediakan oleh sekolah, siswa tetap memiliki kebebasan untuk memilih ekskul yang paling sesuai dengan minat dan bakat mereka, termasuk Pramuka sebagai salah satu pilihan.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Ubah Lahan Kosong Jadi Kebun Kangkung Produktif, Panen 100 Ikat per Hari
Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
Wakil Bupati Lingga Pimpin Rapat Satgas Makan Bergizi Gratis, Targetkan 41 Titik Dapur Rampung Akhir 2025
Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg
Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa
Wakil Bupati Lingga Panen Perdana 1.700 Pohon Cabai Rawit di Marok Tua, Dorong Kemandirian Pangan dan Sinergi dengan Program MBG
Operator Desa di Lingga Minta Pemkab Kembalikan Insentif Seperti Tiga Tahun Lalu
Kunjungan Hj. Feby Sarianty di Posyandu Sukun, Desa Mepar: Fokus pada Pertumbuhan Balita dan Kesehatan Masyarakat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 22:31 WIB

Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Ubah Lahan Kosong Jadi Kebun Kangkung Produktif, Panen 100 Ikat per Hari

Kamis, 6 November 2025 - 22:05 WIB

Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Kamis, 6 November 2025 - 21:54 WIB

Wakil Bupati Lingga Pimpin Rapat Satgas Makan Bergizi Gratis, Targetkan 41 Titik Dapur Rampung Akhir 2025

Rabu, 5 November 2025 - 23:47 WIB

Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg

Rabu, 5 November 2025 - 20:37 WIB

Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa

Berita Terbaru