Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Pelanggaran Regulasi yang Dilakukan

Perbuatan para tersangka disebut bertentangan dengan berbagai peraturan yang berlaku, di antaranya:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tertanggal 4 Desember 2015.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 terkait ketentuan pengelolaan rokok di kawasan perdagangan bebas.

4. Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017.

Sejumlah regulasi tersebut jelas mengatur tata cara dan batasan mengenai kuota rokok non-cukai yang boleh beredar di kawasan FTZ. Namun, dalam praktiknya, aturan itu dilanggar sehingga kuota rokok yang ditetapkan jauh melebihi kebutuhan riil masyarakat Karimun.

Baca Juga:  Libur Sekolah Saat Ramadhan 2025 Masih Tunggu Surat Edaran Resmi

Kajati Kepri Tegaskan Komitmen

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati Kepri dalam mengusut tuntas kasus korupsi di wilayahnya.

“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Kajati Kepri.

Devy menambahkan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Gubernur Kepri Motivasi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara Asal Kepri

Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta memberi efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan wewenang di lembaga negara.

Jerat Hukum Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Adapun dakwaan subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana
5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja
Sekda Lingga Lepas Calon Jemaah Haji 2026 di Batam Center, Doa Mabrur Mengiringi Perjalanan
Maya Sari Turun Langsung ke Arena, Final Mapelda Open 2026 Pecah! Ini Para Juaranya
Pemkab Lingga Matangkan Persiapan Sambut Tamu Kerajaan Pahang
Janji Dibayar Tuntas! Wabup Lingga Buktikan Integritas, THR ASN Cair
Pemkab Lingga Gandeng Bank Riau Kepri Syariah, THR ASN Dipastikan Tetap Cair
Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:12 WIB

Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana

Rabu, 22 April 2026 - 20:22 WIB

5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja

Rabu, 22 April 2026 - 17:20 WIB

Sekda Lingga Lepas Calon Jemaah Haji 2026 di Batam Center, Doa Mabrur Mengiringi Perjalanan

Rabu, 22 April 2026 - 15:57 WIB

Maya Sari Turun Langsung ke Arena, Final Mapelda Open 2026 Pecah! Ini Para Juaranya

Selasa, 21 April 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Matangkan Persiapan Sambut Tamu Kerajaan Pahang

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Lingga melantik lima Kasubsi baru. Kajari Rully Afandi menegaskan pentingnya adaptasi cepat dan soliditas untuk meningkatkan kinerja institusi | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:22 WIB

Pemkab Lingga menggelar rapat persiapan kunjungan Kerajaan Pahang. Selain agenda resmi, tamu kehormatan dijadwalkan mendaki Gunung Daik sebagai promosi wisata dan budaya | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Matangkan Persiapan Sambut Tamu Kerajaan Pahang

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:26 WIB