“Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.
Dia menyampaikan, tersangka AT telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp 521 juta. Sementara tersangka lainnya juga berjanji akan melunasi sisa kerugian negara.
“Kami berharap semua kerugian negara dikembalikan. Jika tidak, kami akan menyita harta kekayaan para tersangka untuk mengganti kerugian negara,” tegas Mukharom.
“Dalam penyidikan kasus ini, kami telah memeriksa 24 orang dan tiga diantaranya ahli,” tuturnya.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2