Kerugian Negara Rp738 Juta, Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menghadirkan ahli fisik untuk memeriksa langsung kondisi konstruksi jembatan tersebut | f. Wandy

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menghadirkan ahli fisik untuk memeriksa langsung kondisi konstruksi jembatan tersebut | f. Wandy

Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan, Ahli Fisik Dijadwalkan Periksa Konstruksi

Ihand.id | • Lingga – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga kini memasuki tahap penuntutan dalam proses persidangan.

Perkara yang terjadi pada periode 2022 hingga 2024 tersebut terus bergulir dan sedang diproses di pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menghadirkan ahli fisik untuk memeriksa langsung kondisi konstruksi jembatan tersebut.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli fisik terhadap kondisi jembatan,” ujar Rully, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:  Ketua Baznas Kabupaten Lingga Nilai Kesadaran Berzakat PNS di Lingga Masih Rendah

Pemeriksaan ahli tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut.

Menurut Rully, pemeriksaan ahli akan fokus menilai kondisi fisik konstruksi jembatan, termasuk kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Hasil pemeriksaan ahli akan menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, negara diketahui mengalami kerugian sebesar Rp738.999.953,57.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Gelar Peringatan Isra Miraj, Kapolres: Tingkatkan Keimanan Guna Mewujudkan Polri yang Presisi

Kerugian negara tersebut tercantum dalam LHP BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-274/PW28/5/2025 yang diterbitkan pada 17 November 2025.

“Total kerugian negara mencapai sekitar Rp738 juta,” kata Rully.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya saat ini menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan, sementara satu tersangka lainnya berstatus tahanan kota.

Kejaksaan Negeri Lingga menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil tersebut diputus oleh pengadilan.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rully.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Sampah ke Harapan: Kejari Lingga Inisiasi Aksi Bersih Pantai Batu Berdaun Libatkan 700 Peserta
Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana
5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja
Sekda Lingga Lepas Calon Jemaah Haji 2026 di Batam Center, Doa Mabrur Mengiringi Perjalanan
Maya Sari Turun Langsung ke Arena, Final Mapelda Open 2026 Pecah! Ini Para Juaranya
Pemkab Lingga Matangkan Persiapan Sambut Tamu Kerajaan Pahang
Janji Dibayar Tuntas! Wabup Lingga Buktikan Integritas, THR ASN Cair
Pemkab Lingga Gandeng Bank Riau Kepri Syariah, THR ASN Dipastikan Tetap Cair
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Dari Sampah ke Harapan: Kejari Lingga Inisiasi Aksi Bersih Pantai Batu Berdaun Libatkan 700 Peserta

Kamis, 23 April 2026 - 00:12 WIB

Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana

Rabu, 22 April 2026 - 20:22 WIB

5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja

Rabu, 22 April 2026 - 17:20 WIB

Sekda Lingga Lepas Calon Jemaah Haji 2026 di Batam Center, Doa Mabrur Mengiringi Perjalanan

Rabu, 22 April 2026 - 15:57 WIB

Maya Sari Turun Langsung ke Arena, Final Mapelda Open 2026 Pecah! Ini Para Juaranya

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Lingga melantik lima Kasubsi baru. Kajari Rully Afandi menegaskan pentingnya adaptasi cepat dan soliditas untuk meningkatkan kinerja institusi | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:22 WIB