Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Sabu hingga Handphone Dihancurkan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht, mulai dari sabu, handphone hingga alat hisap narkotika. Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan | f. Wandy

Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht, mulai dari sabu, handphone hingga alat hisap narkotika. Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan | f. Wandy

Barang bukti dari perkara Desember 2025 hingga Februari 2026 dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang ditangani dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Ini merupakan barang bukti dari perkara periode Desember 2025 hingga Februari 2026 yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rully, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:  Program JMS, Kejari Lingga Sosialisasi Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Singkep

Dalam proses pemusnahan tersebut, berbagai metode digunakan sesuai dengan jenis barang bukti.

Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, sementara barang elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu.

Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong khusus.

Rully menjelaskan, dalam kegiatan tersebut turut dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,3 gram, serta sejumlah barang yang digunakan oleh pelaku, seperti alat hisap atau bong dan beberapa unit handphone.

Tidak hanya perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari kasus tindak pidana asusila.

Secara keseluruhan terdapat sekitar delapan hingga sembilan perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  14 SPDP Masuk ke Kejari Lingga Semester Pertama 2025: Kasus Penipuan dan Pengancaman Paling Disorot

Menurut Rully, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus kita jalankan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi berbagai bentuk tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.

“Kita berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tutup Rully.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Bukan Berkas Perkara, Tapi Umpan dan Gol: Kejari Lingga dan Jurnalis Dabo Singkep Bangun Keakraban Lewat Fun Futsal
Bangga! Pemkab Lingga Diganjar Penghargaan IPKD Saat Musrenbang Kepri 2026
Feby Sarianty Novrizal Hadiri Khataman Al-Qur’an dan Pengukuhan BKMT Singkep 2026–2031
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Selasa, 7 April 2026 - 16:34 WIB

DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 7 April 2026 - 15:50 WIB

Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini

Selasa, 7 April 2026 - 15:21 WIB

Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan

Berita Terbaru

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB

Wakil Bupati Lingga, Novrizal | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini

Selasa, 7 Apr 2026 - 15:50 WIB