Kejari Lingga Jelaskan Proses Terjadinya Belanja Fiktif Kasus Korupsi Belanja BBM di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison pada acara Press release menjelaskan proses belanja fiktif pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

“Adapun Kasus posisi Perkara dimaksud yaitu Bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bagian umum pada sekretariat Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPPA TA 2022 sebesar Rp.3.102.572.500,-, dengan perincian dari APBD (Murni) sebesar Rp.900.787.500,- dan pada APBD (Perubahan) sebesar Rp.2.201.785.000,-,” jelas Kajari Lingga.

Edison melanjutkan bahwa dalam pelaksanaannya pada awal tahun KPA telah menetapkan Sub Penyalur BBM yaitu Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya berdomisili di Penuba dan Kios BBM Berkat berdomisili di Dabo,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak tanggal 30 Desember 2021 AWB ditetapkan selaku KPA, selanjutnya saat bulan Januari hingga April 2022 menetapkan PPTK AGT dan sejak bulan Mei sampai dengan Desember 2022 PPTK diganti dengan H, dalam pelaksanaannya pada awal tahun KPA telah menetapkan Sub Penyalur BBM yaitu Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya berdomisili di Penuba dan Kios BBM Berkat berdomisili di Dabo, sebagai bentuk kerjasama KPA dan masing-masing sub penyalur BBM melakukan penandatanganan surat perjanjian kerjasama,” terangnya.

Lanjut Edison, Sebagimana kegiatan belanja BBM tersebut melalui komunikasi KPA, PPTK dan masing-masing Sub Penyalur, disepakati BBM tidak perlu disalurkan.

“Sebagaimana kegiatan belanja BBM tersebut melalui komunikasi KPA, PPTK dan masing-masing Sub Penyalur, disepakati BBM tidak perlu disalurkan oleh masing-masing pihak sub penyalur melainkan bilamana adanya pembayaran dari Bagian Umum berdasarkan nilai yang ditetapkan di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maka uang yang telah ditransfer dan telah diterima di rekening masing-masing sub penyalur dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada KPA,” lanjut Kajari Lingga.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Jalani Sidang Kedua, 8 Saksi Dihadirkan

Kemudian, dalam kegiatan ternyata untuk kegiatan dengan Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya sebagian dilaksanakan dengan sebenarnya dan sebagian lagi merupakan fiktif dan untuk kegiatan bersama Kios BBM Berkat seluruhnya fiktif.

“Adapun kegiatan fiktif dimaksud dilaksanakan dengan cara yaitu sekira bulan April sampai dengan bulan Desember 2022 KPA dalam mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara mengunakan data-data pertanggungjawaban diperoleh dari PPTK yang telah di palsukan dengan ini diajukan ke BUD Kabupaten Lingga untuk dapat diterbitkan SP2D, setelah SP2D ditetapkan dan dilakukan transfer pembayaran kepada rekening penerima dari masing-masing Sub Penyalur BBM, selanjutnya PPTK memberitahukan kepada masing-masing Sub penyalur bahwa uang sudah masuk ke rekening lalu dari masing-masing sub penyalur menarik seluruh uang yang telah ditransfer untuk diserahkan ke PPTK dan PPTK menyerahkan kepada KPA untuk keperluan pribadinya,” ungkap Kajari Lingga.

Lalu, Sekira bulan Oktober 2022 KPA memerintahkan PPTK untuk mencari dana dengan cara kerjasama dengan pihak yang dapat membantu keperluan mereka sehingga didapatkan pihak PT. Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam.

“Sekira bulan Oktober 2022 KPA memerintahkan PPTK untuk mencari dana dengan cara kerjasama dengan pihak yang dapat membantu keperluan mereka sehingga didapatkan pihak PT. Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam dengan ini bermodus kerjasama pembelian BBM untuk kegiatan belanja tersebut. Sehingga hanya bermodalkan rekening milik PT. Mitra Selayang Indonesia, kegiatan belanja BBM dibuatkan bukti palsu lalu dari uangnya ditransfer ke pihak PT. Mitra Selayang Indonesia dan diambil lagi untuk KPA melalui PPTK dan menjadi keuntungan PT. Mitra Selayang Indonesia sebesar 10 % dari nilai yang diperoleh,” ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Libur: Camat Singkep Barat dan Komunitas LMG Ledakkan Energi Positif Lewat Musik

Kajari Lingga mengatakan bahwa perbuatan KPA dan PPTK bertentangan dengan nilai kepatutan dalam mengelola keuangan daerah hal tersebut tidak sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak (Bbm) Transportasi Laut Dan Sungai Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 2.064.917.500,-.

Sebagaimana perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.P.

Selanjutnya para tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter pada RSUD Kabupaten Lingga sebagai administrasi penahanan di Rutan, lalu para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dititipkan di Lapas Kelas IIIA Dabo.

“Bersama ini pada kesempatan hari yang sama penyidik telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp.155.817.700,- diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM tersebut,” tutup Kajari Lingga. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker
Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh
Lingga Jadi Penyumbang Terbesar Kepri, 170 Posyandu Aktif Semarakkan Hari Posyandu Nasional 2026
PAD Lingga Terhambat? DPRD Kepri Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa
Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Pendataan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat
Pemkab Lingga dan BP Batam Bahas Pemanfaatan Air Baku Sungai Jelutung untuk Pengembangan Infrastruktur
Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:41 WIB

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03 WIB

Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

Lingga Jadi Penyumbang Terbesar Kepri, 170 Posyandu Aktif Semarakkan Hari Posyandu Nasional 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 21:30 WIB

PAD Lingga Terhambat? DPRD Kepri Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa

Senin, 11 Mei 2026 - 14:04 WIB

Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga

Berita Terbaru

Bapenda Lingga bersama DPRD Kepri membahas lambatnya kajian HPM pasir kuarsa yang dinilai berdampak pada investasi tambang dan potensi PAD daerah | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

PAD Lingga Terhambat? DPRD Kepri Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa

Senin, 11 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kajari Lingga Rully Afandi memimpin audiensi bersama Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga terkait dugaan THR belum dibayarkan dan indikasi penyimpangan di lingkungan Pemkab Lingga | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga

Senin, 11 Mei 2026 - 14:04 WIB