Kejari Lingga Jelaskan Proses Terjadinya Belanja Fiktif Kasus Korupsi Belanja BBM di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Kejari Lingga Jelaskan Proses Terjadinya Belanja Fiktif Kasus Korupsi Belanja BBM di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga

 Kejari Lingga Jelaskan Proses Terjadinya Belanja Fiktif Kasus Korupsi Belanja BBM di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga

Ihand.id – Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison pada acara Press release menjelaskan proses belanja fiktif pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

“Adapun Kasus posisi Perkara dimaksud yaitu Bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bagian umum pada sekretariat Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPPA TA 2022 sebesar Rp.3.102.572.500,-, dengan perincian dari APBD (Murni) sebesar Rp.900.787.500,- dan pada APBD (Perubahan) sebesar Rp.2.201.785.000,-,” jelas Kajari Lingga.

Edison melanjutkan bahwa dalam pelaksanaannya pada awal tahun KPA telah menetapkan Sub Penyalur BBM yaitu Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya berdomisili di Penuba dan Kios BBM Berkat berdomisili di Dabo,

“Sejak tanggal 30 Desember 2021 AWB ditetapkan selaku KPA, selanjutnya saat bulan Januari hingga April 2022 menetapkan PPTK AGT dan sejak bulan Mei sampai dengan Desember 2022 PPTK diganti dengan H, dalam pelaksanaannya pada awal tahun KPA telah menetapkan Sub Penyalur BBM yaitu Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya berdomisili di Penuba dan Kios BBM Berkat berdomisili di Dabo, sebagai bentuk kerjasama KPA dan masing-masing sub penyalur BBM melakukan penandatanganan surat perjanjian kerjasama,” terangnya.

Lanjut Edison, Sebagimana kegiatan belanja BBM tersebut melalui komunikasi KPA, PPTK dan masing-masing Sub Penyalur, disepakati BBM tidak perlu disalurkan.

“Sebagaimana kegiatan belanja BBM tersebut melalui komunikasi KPA, PPTK dan masing-masing Sub Penyalur, disepakati BBM tidak perlu disalurkan oleh masing-masing pihak sub penyalur melainkan bilamana adanya pembayaran dari Bagian Umum berdasarkan nilai yang ditetapkan di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maka uang yang telah ditransfer dan telah diterima di rekening masing-masing sub penyalur dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada KPA,” lanjut Kajari Lingga.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lingga Pimpin Upacara HUT RI ke-77 di Kab. Lingga

Kemudian, dalam kegiatan ternyata untuk kegiatan dengan Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya sebagian dilaksanakan dengan sebenarnya dan sebagian lagi merupakan fiktif dan untuk kegiatan bersama Kios BBM Berkat seluruhnya fiktif.

“Adapun kegiatan fiktif dimaksud dilaksanakan dengan cara yaitu sekira bulan April sampai dengan bulan Desember 2022 KPA dalam mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara mengunakan data-data pertanggungjawaban diperoleh dari PPTK yang telah di palsukan dengan ini diajukan ke BUD Kabupaten Lingga untuk dapat diterbitkan SP2D, setelah SP2D ditetapkan dan dilakukan transfer pembayaran kepada rekening penerima dari masing-masing Sub Penyalur BBM, selanjutnya PPTK memberitahukan kepada masing-masing Sub penyalur bahwa uang sudah masuk ke rekening lalu dari masing-masing sub penyalur menarik seluruh uang yang telah ditransfer untuk diserahkan ke PPTK dan PPTK menyerahkan kepada KPA untuk keperluan pribadinya,” ungkap Kajari Lingga.

Lalu, Sekira bulan Oktober 2022 KPA memerintahkan PPTK untuk mencari dana dengan cara kerjasama dengan pihak yang dapat membantu keperluan mereka sehingga didapatkan pihak PT. Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam.

“Sekira bulan Oktober 2022 KPA memerintahkan PPTK untuk mencari dana dengan cara kerjasama dengan pihak yang dapat membantu keperluan mereka sehingga didapatkan pihak PT. Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam dengan ini bermodus kerjasama pembelian BBM untuk kegiatan belanja tersebut. Sehingga hanya bermodalkan rekening milik PT. Mitra Selayang Indonesia, kegiatan belanja BBM dibuatkan bukti palsu lalu dari uangnya ditransfer ke pihak PT. Mitra Selayang Indonesia dan diambil lagi untuk KPA melalui PPTK dan menjadi keuntungan PT. Mitra Selayang Indonesia sebesar 10 % dari nilai yang diperoleh,” ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Bunda PAUD Lingga Buka Kegiatan Sosialisasi Penguatan Literasi dan Numerasi Guru PAUD 2024

Kajari Lingga mengatakan bahwa perbuatan KPA dan PPTK bertentangan dengan nilai kepatutan dalam mengelola keuangan daerah hal tersebut tidak sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak (Bbm) Transportasi Laut Dan Sungai Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 2.064.917.500,-.

Sebagaimana perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.P.

Selanjutnya para tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter pada RSUD Kabupaten Lingga sebagai administrasi penahanan di Rutan, lalu para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dititipkan di Lapas Kelas IIIA Dabo.

“Bersama ini pada kesempatan hari yang sama penyidik telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp.155.817.700,- diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM tersebut,” tutup Kajari Lingga. (Ca)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *