Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Jaksa Tegaskan Ancaman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Marok Kecil yang merugikan negara | f. Redaksi

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Marok Kecil yang merugikan negara | f. Redaksi

Kejari Lingga mengungkap ancaman hukuman berat bagi dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, dengan indikasi kerugian negara yang signifikan.

Ihand.id – Lingga – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah DY, pelaksana lapangan yang tidak memiliki kapasitas kontraktual, serta YR, Direktur PT. BS yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, dalam keterangannya pada Selasa (9/9/2025), menegaskan bahwa ancaman hukuman terhadap kedua tersangka cukup berat.

Baca Juga:  Diskominfo Lingga Dorong Desa Lebih Digital, Pengelolaan Website Desa Kini Jadi Sorotan

“Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ungkapnya menjelaskan.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari tender proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil pada tahun 2022 yang dilakukan oleh Dinas PUTR Lingga.

Baca Juga:  Pemkab. Lingga dan Kejari Lingga Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Terkait Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

CV PJ ditunjuk sebagai pelaksana proyek, sementara PT. PS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas. Namun, dalam praktiknya, DY justru yang mengerjakan proyek meski tidak memiliki kewenangan kontraktual.

“Hal tersebut diketahui oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun tidak dicegah. Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK sehingga pekerjaan tetap dilaksanakan pihak yang tidak berwenang,” jelas Adimas.

Pola serupa juga berulang pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berbeda, DY tetap menjadi pelaksana dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lingga Terima Kunjungan Danlanud, Latihan Tempur Militer di Pantai Todak Jadi Fokus Pembahasan
Pertemuan Malam yang Menjanjikan, Wabup Lingga dan Dispar Kepri Bahas Masa Depan Pariwisata Lingga
Lingga Perkuat Komitmen Desa Antikorupsi, Desa Resun Jadi Percontohan di Kepri
Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD 2026, Pemkab Lingga Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program Pembangunan
Terima LHP BPK 2025, Pemkab Lingga Jadikan Hasil Audit Sebagai Langkah Perbaikan
Hari Lahir Pancasila 2026 di Lingga, Wabup Novrizal Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Kebangsaan
Warga Lingga Dapat Bantuan Sapi Kurban dari BRK Syariah, Disalurkan Lewat Pemprov Kepri
Bupati Lingga Muhammad Nizar Sholat Idul Adha di Dusun Senempek, Serahkan Kurban untuk Masyarakat
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:12 WIB

Wabup Lingga Terima Kunjungan Danlanud, Latihan Tempur Militer di Pantai Todak Jadi Fokus Pembahasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:53 WIB

Pertemuan Malam yang Menjanjikan, Wabup Lingga dan Dispar Kepri Bahas Masa Depan Pariwisata Lingga

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:55 WIB

Lingga Perkuat Komitmen Desa Antikorupsi, Desa Resun Jadi Percontohan di Kepri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:37 WIB

Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD 2026, Pemkab Lingga Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:02 WIB

Terima LHP BPK 2025, Pemkab Lingga Jadikan Hasil Audit Sebagai Langkah Perbaikan

Berita Terbaru