Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Jaksa Tegaskan Ancaman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Desa Marok Kecil saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Lingga | f. Cahyo

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Desa Marok Kecil saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Lingga | f. Cahyo

Kejari Lingga mengungkap ancaman hukuman berat bagi dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, dengan indikasi kerugian negara yang signifikan.

Ihand.id – Lingga – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah DY, pelaksana lapangan yang tidak memiliki kapasitas kontraktual, serta YR, Direktur PT. BS yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, dalam keterangannya pada Selasa (9/9/2025), menegaskan bahwa ancaman hukuman terhadap kedua tersangka cukup berat.

Baca Juga:  Kerugian Negara Rp738 Juta, Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan

“Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ungkapnya menjelaskan.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari tender proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil pada tahun 2022 yang dilakukan oleh Dinas PUTR Lingga.

Baca Juga:  TNI AU Latih Penerbang dengan Latihan Parasailing di Bali untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat

CV PJ ditunjuk sebagai pelaksana proyek, sementara PT. PS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas. Namun, dalam praktiknya, DY justru yang mengerjakan proyek meski tidak memiliki kewenangan kontraktual.

“Hal tersebut diketahui oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun tidak dicegah. Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK sehingga pekerjaan tetap dilaksanakan pihak yang tidak berwenang,” jelas Adimas.

Pola serupa juga berulang pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berbeda, DY tetap menjadi pelaksana dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Bukan Berkas Perkara, Tapi Umpan dan Gol: Kejari Lingga dan Jurnalis Dabo Singkep Bangun Keakraban Lewat Fun Futsal
Bangga! Pemkab Lingga Diganjar Penghargaan IPKD Saat Musrenbang Kepri 2026
Feby Sarianty Novrizal Hadiri Khataman Al-Qur’an dan Pengukuhan BKMT Singkep 2026–2031
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Selasa, 7 April 2026 - 16:34 WIB

DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 7 April 2026 - 15:50 WIB

Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini

Selasa, 7 April 2026 - 15:21 WIB

Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan

Berita Terbaru

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB

Wakil Bupati Lingga, Novrizal | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini

Selasa, 7 Apr 2026 - 15:50 WIB