Ikuti Aturan AMDAL, PT CPM Laksanakan Program Reklamasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Pelaksanaan reklamasi yang tertuang dalam dokumen amdal tentang reklamasi merupakan komitmen PT Cipta Persada Mulia (CPM).untuk berkomitmen yang sesuai tertuang dalam dukument AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan ). Pt Cipta Persada Mulia melaksanakan program keanekaragaman hayati laut di daerah kepulauan tujuh Cibia Desa Pekajang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Pelaksanaan di laksanakan sejak tanggal 2 mei namun untuk pelaksanaan penenggelamannya selama 5 hari ( 5 – 9 ) mei 2023, artinya scedule kerjanya selama 1 minggu. Adapun kegiatan dilakukan dengan tahap pelaksanaan reklamasi ini dengan cara merakit atau membuat rumah ikan dan menenggelamkan rumah ikan buatan, yang dirancang sebagai tempat berlindung dan berkembang biak ikan serta berperan sebagai media pengumpul biota-biota laut untuk pembentukan terumbu karang alami nantinya.

Baca Juga:  Panglima TNI Agus Subiyanto Gelar Doa Istighosah di Monas Bersama Ribuan Prajurit

Penentuan lokasi penenggelaman rumah ikan buatan ini sendiri harus memperhatikan banyak faktor kondisi lingkungan yang memungkinkan organisme dan pendukung tumbuhnya biota laut dan terumbu karang alami dengan menggunakan kajian geologi dasar laut.namun dari apa yang di persiapkan untuk sarana bermukimnya ikan dan biota laut yg lainnya itu, kebiasaannya nanti akan bermukim mendiami dengan klasifikasi ikan yang memiliki nilai ekonomis kelas 1.

Untuk pelaksanaan program penenggelaman rumah ikan ini, PT CPM melibatkan masyarakat desa setempat secara langsung, dan juga ahli pembuatan rumah ikan yang memberikan penjelasan cara membuat rumah ikan dan pengawasannya serta perawatan kepada masyarakat Desa Pekajang.

Inspektur Tambang dari Dinas Pertambangan Kepri, Sastro Purba menyebutkan, sebagai bentuk komitmen PT CPM terhadap pengelolaan lingkungan yang mana salah satunya adalah keanekaragaman hayati.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”
Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025
Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025
TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025
UPBU Dabo Singkep dan Kejari Lingga Tandatangani MoU Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Bandara
Pemkab. Lingga Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Menko Polhukam, Sekda Pimpin Rakor
Rotasi Besar Jaksa Agung Sentuh Kejari Lingga: Rully Affandi Resmi Jabat Kajari Lingga Gantikan Amriyata
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:18 WIB

TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025

Berita Terbaru