Habis Masa Berlaku Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia di Deportasi Kantor Imigrasi Dabo Singkep
Ihand.id / Lingga – MA (36) warga Asal Malaysia di Deportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep karena habis izin tinggal di Indonesia, Jum’at (17/06/2022).
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui kasi Inteldakim (Intelejen dan Penindakan Keimigrasian) Indra Leksana, menyampaikan bahwa adanya WNA asal Malaysia yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya di indonesia dan masih menetap di Lingga.
“Berdasarkan informasi yang diterima, adanya WNA asal Malaysia yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya di indonesia dan masih menetap di Desa Linau, Kec. Lingga Utara, Kab. Lingga, bahwa sejak tahun 2020 yang bersangkutan tidak pernah kembali ke Negara asal sejak kedatangannya pertama kali,” ungkap Indra.
Ia mengatakan, Atas perintah Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, tim Inteldakim pun mengambil tindakan guna untuk mengumpulkan bahan keterengan mengenai informasi tersebut, yang akhirnya tim inteldakim berhasil bertemu dengan terduga yang berinisial MA (36) beserta barang bukti pasport kebangsaan Warga Negara Malaysia.