Dinsos Lingga Sayangkan Kasus Guru Pesantren di Bandung Hamili 12 Santriwati

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepaa Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lingga (Foto : Wandy)

Kepaa Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lingga (Foto : Wandy)

LINGGATERKINI.COM – Kasus guru menghamili 12 Santriwati di Bandung mendapat kecaman dari berbagai pihak khususnya di Kabupaten Lingga.

Dimana kasus tersebut juga disikapi oleh Kepala Dinas Sosial Perlindugan Perempuan dan Anak Kabupaten Lingga Kisanjaya bahwa kejadian tersebut sangat mengecewakan sekali.

“Apalagi yang terjadi ini sangat mengiris hari dan itu terjadi di salah satu institusi pendidikan yang kita muliakan dan harapkan dapat membentuk generasi muda lebih baik, malah dicoreng dengan perlakuan yang tidak manusiawi,” kata Kisanjaya, Sabtu (11/12/2021)

Diungkapkan Kisanjaya beberapa hari kemarin pihaknya telah melakukan diskusi untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dalam menyikapi ini kami tetap konsisten dalam memperhatikan bagaimana perlindungan anak dan perempuan tetap terjaga agar tidak ada lagi kekerasa,” ungkapnya

Baca Juga:  Satreskrim Polres Lingga Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemukulan di PT TBJ, 7 Saksi Dipanggil untuk Pemeriksaan

Untuk itu, Dinsos Lingga membangun kemitraan dengan KPPAD dan P2TP2A dalam rangka mengantisipasi perlindungan terhadap anak dan perempuan.

“Kemarin kami dengan tim ke Provinsi Kepri untuk membentuk UPTD, sebab di Lingga belum ada. Mudah-mudahan jika UPTD terbentuk dapat mengantisipasi peristiwa-peristiwa dan kejadian tersebut tidak ada di kampung kita,” harapnya (DY)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?
Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Gerak Cepat Cegah Stunting di Desa Kelumu
Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21
14 SPDP Masuk ke Kejari Lingga Semester Pertama 2025: Kasus Penipuan dan Pengancaman Paling Disorot
Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21: Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp7,3 Miliar Menggalir Kemana Saja
Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum
Bupati Nizar Pimpin Rapat Persiapan Sinergitas dengan TNI AD: Pemkab Lingga Serius Genjot Optimalisasi Sawah
Rapat Evaluasi Gerakan Tanam Cabai: Langkah Serius Pemkab Lingga Tekan Inflasi Pangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:58 WIB

Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:30 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Gerak Cepat Cegah Stunting di Desa Kelumu

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:30 WIB

Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:43 WIB

14 SPDP Masuk ke Kejari Lingga Semester Pertama 2025: Kasus Penipuan dan Pengancaman Paling Disorot

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:12 WIB

Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21: Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp7,3 Miliar Menggalir Kemana Saja

Berita Terbaru

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos saat diwawancarai rekan media, Rabu 09 Juli 2025 | f. YKM

Berita Harian Lingga

Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21

Rabu, 9 Jul 2025 - 18:30 WIB