Ihand.id – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Lingga melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan digelar di Aula SMA N 01 Lingga, Kamis (21/07/2022).
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Lingga, Kadri mengatakan kegiatan tersebut digelar dalam rangka mensosialisasikan UU no.21 th 2007 tentang perdagangan manusia pasal 2 sampai 18.
“Hari ini kita menggelar kegiatan sosialisasi terkait UU No 21 thn 2007 tentang perdagangan manusia pasal 2 sampai 18, hal ini merupakan langkah antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui dinas sosial pemberdayaan perempuan dan anak terus mensosialisasi dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak perdagangan orang di kabupaten Lingga,” ungkap Kadri.
Kabid PPPA Lingga menambahkan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk melindungi perempuan dari tindak kekerasan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya