Dialog Pagi RRI Pro 1: Wakajati Kepri Ungkap Strategi Efektif dan Transparan Pemulihan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dialog Pagi RRI Pro 1: Wakajati Kepri Ungkap Strategi Efektif dan Transparan Pemulihan Aset dalam Pemberantasan Korupsi | Kejati Kepri

Dialog Pagi RRI Pro 1: Wakajati Kepri Ungkap Strategi Efektif dan Transparan Pemulihan Aset dalam Pemberantasan Korupsi | Kejati Kepri

Dalam dialog tersebut, Irene juga menjelaskan mekanisme penyitaan aset sebagai upaya paksa yang sah secara hukum.

Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bukti, alat tindak pidana, maupun aset atas nama pihak lain yang terafiliasi dengan pelaku.

“Koruptor sering menyembunyikan aset atas nama istri, anak, bahkan sopirnya. Karena itu, dibutuhkan kemampuan investigasi keuangan yang kuat. Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK dan perbankan untuk melacak dan membekukan rekening mencurigakan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, jika aset yang disita tidak menutupi total kerugian negara, maka pelaku diwajibkan membayar sisa kerugian. Jika tidak mampu, subsidiaritas berupa hukuman penjara akan diberlakukan.

Baca Juga:  Kejari Lingga Bersama Tim Auditor Kejati Kepri Selidiki Dugaan Tipikor Belanja BBM Fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga

Sementara itu, Direktur PAHAM KEPRI Mohammad Indra Kelana menilai langkah Kejaksaan sudah berada di jalur yang tepat.

Ia menyoroti pentingnya dukungan regulasi yang lebih kuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset akan memperkuat kewenangan Kejaksaan. Nantinya, Kejaksaan bisa melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” jelas Indra.

Dialog publik yang digelar oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang ini berjalan aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat.

Banyak pendengar dari berbagai daerah di Kepulauan Riau aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, yang dijawab lugas oleh kedua narasumber sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMAN 14 Batam: Hindari Napza, Stop Bullying, dan Bijak Bermedsos

Kegiatan ini menjadi ruang edukatif bagi masyarakat dalam memahami fungsi strategis asset recovery sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Melalui forum terbuka ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah UNCAC dan Undang-Undang Tipikor.

Dengan strategi transparan, struktur kelembagaan yang kuat, dan dukungan regulasi yang akan datang, pemulihan aset menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Tausiyah hingga Edukasi DBD, Pengajian Bulanan di Lingga Penuh Makna dan Kepedulian
Asisten I Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lingga di Duara, Perkuat Sinergi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Lingga Gelar Pasar Murah, Gula Dijual Rp13 Ribu per Kg
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1447 H, Takbir Keliling Tetap Dilaksanakan
Bupati Lingga Hadiri Forum BPOM 2026 Secara Daring, Dorong Pelayanan Publik Lebih Prima dan Transparan
UPBU Kelas III Dabo Matangkan Persiapan Raih Penghargaan Bandar Udara Sehat 2026
Disperindagkop Lingga Perketat Pengawasan, Barang Kadaluwarsa Ditemukan di Toko dan Swalayan
Bupati Lingga M. Nizar Ikuti Rakornas Pariwisata Daring 2026, Dorong Penguatan Sektor Wisata Daerah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:46 WIB

Dari Tausiyah hingga Edukasi DBD, Pengajian Bulanan di Lingga Penuh Makna dan Kepedulian

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:40 WIB

Asisten I Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lingga di Duara, Perkuat Sinergi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:49 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Lingga Gelar Pasar Murah, Gula Dijual Rp13 Ribu per Kg

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:44 WIB

Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1447 H, Takbir Keliling Tetap Dilaksanakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:38 WIB

Bupati Lingga Hadiri Forum BPOM 2026 Secara Daring, Dorong Pelayanan Publik Lebih Prima dan Transparan

Berita Terbaru