SKB ini secara tegas mewajibkan pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan ASN koruptor tanpa pengecualian.
Meski aturan sudah jelas, hingga kini BKPSDM Lingga belum juga menindaklanjuti pemecatan ASN bermasalah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Lingga Said Ibrahim justru enggan mengungkapkan jumlah pasti ASN yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak berhak menjawab pertanyaan tersebut. Silakan tanyakan langsung kepada Bupati, karena finalnya ada di beliau,” ujar Said Ibrahim pada Senin (15/9/2025) lalu.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, publik menilai BKPSDM seakan melepaskan tanggung jawab, padahal aturan pemecatan ASN koruptor sudah diatur secara jelas.
Lemahnya sikap BKPSDM Lingga dalam menegakkan aturan ini menjadi sorotan masyarakat.
Banyak pihak menilai, membiarkan ASN yang sudah divonis korupsi tetap bekerja mencederai rasa keadilan publik serta merusak citra pemerintahan.
Masyarakat Lingga kini menunggu langkah tegas dari Bupati Lingga untuk menuntaskan polemik ini. Apakah aturan akan dijalankan sesuai ketentuan hukum, ataukah ASN bermasalah tetap dipertahankan?
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2