Kejari Lingga Tetapkan JA, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga berinisial JA resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Redaksi

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga berinisial JA resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Redaksi

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga berinisial JA resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.

Ihand.id – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2022, 2023, dan 2024 ini kembali menyeret pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga.

Tersangka baru tersebut berinisial JA, yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Hasetyo, pada Kamis (18/9/2025).

“JA ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menjalankan fungsi pengendalian kontrak sebagaimana mestinya,” ungkap Adimas.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Terbesar di Lingga Terungkap! Tokoh Masyarakat Beri Apresiasi Tinggi untuk Kejari Lingga

Dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun 2022 dan 2023, kontraktor pelaksana tercatat sebagai CV. FJ dengan direktur WP yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka. Sementara pada tahun anggaran 2024, kontraktor resmi adalah CV. AQJ.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar pekerjaan justru dikerjakan oleh DY, yang tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan berdasarkan kontrak.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AJI, PWI, PJS dan LMG Bersatu dalam Tim Media B pada Turnamen Mini Soccer Polres Lingga 2026
Media B Kalahkan Satlantas 3-1, Melaju ke Babak Berikutnya Turnamen Mini Soccer Polres Lingga CUP 2026
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Lingga Salurkan Bantuan Baznas dan Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Hijrah
Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026
Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh
BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran
Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD
Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun
Berita ini 536 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:58 WIB

AJI, PWI, PJS dan LMG Bersatu dalam Tim Media B pada Turnamen Mini Soccer Polres Lingga 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:07 WIB

Media B Kalahkan Satlantas 3-1, Melaju ke Babak Berikutnya Turnamen Mini Soccer Polres Lingga CUP 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:58 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Lingga Salurkan Bantuan Baznas dan Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Hijrah

Senin, 15 Juni 2026 - 23:53 WIB

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:49 WIB

Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh

Berita Terbaru