Kejati Kepri Melalui Program Binmatkum Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Melalui Program Binmatkum Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Melalui Program Binmatkum Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota | f. Kejati Kepri

Sosialisasi BINMATKUM Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat dalam Mencegah Perdagangan Orang

Ihand.id – Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/09/2025).

Kejati Kepri Melalui Program Binmatkum Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota | f. Kejati Kepri
Kejati Kepri Melalui Program Binmatkum Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota | f. Kejati Kepri

Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang menyasar aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Penerangan Hukum ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina.

Baca Juga:  Kajati Kepri J. Devy Sudarso Ajak Generasi Muda Adhyaksa Wujudkan Kejaksaan Berintegritas di Peringatan Sumpah Pemuda ke-97

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang melanggar hak asasi manusia, bersifat lintas negara (transnational crime), dan banyak melibatkan sindikat internasional. Korban terbesar dari TPPO adalah perempuan dan anak-anak.

“Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegas Yusnar.

Baca Juga:  Polres Lingga Penjaga Bunda Tanah Melayu: Jaga, Rawat dan Lestarikan Situs Sejarah dan Budayanya

Yusnar menguraikan bahwa menurut UU No. 21 Tahun 2007, TPPO mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.

Beberapa bentuk TPPO antara lain:

  • Eksploitasi seksual
  • Perdagangan anak
  • Kerja paksa
  • Perdagangan organ tubuh
  • Perbudakan domestik

Modus operandi yang sering terjadi meliputi perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, hingga eksploitasi anak jalanan dan pelajar magang.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil
Ketika Semangka Jadi Harapan Baru Lingga: Sinergi Pemkab dan TNI Bangun Kedaulatan Pangan
Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker
Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh
Lingga Jadi Penyumbang Terbesar Kepri, 170 Posyandu Aktif Semarakkan Hari Posyandu Nasional 2026
PAD Lingga Terhambat? DPRD Kepri Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa
Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Pendataan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:05 WIB

Ketika Semangka Jadi Harapan Baru Lingga: Sinergi Pemkab dan TNI Bangun Kedaulatan Pangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:41 WIB

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03 WIB

Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

Lingga Jadi Penyumbang Terbesar Kepri, 170 Posyandu Aktif Semarakkan Hari Posyandu Nasional 2026

Berita Terbaru

Kejari Lingga resmi mengajukan banding atas putusan bebas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB