Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tipikor BBM Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idDua terdakwa tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2022 di vonis lima tahun dan lima tahun enam bulan penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni Hendra dan Afrianola Wisnu Brata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (31/1/2024).

“Tadi sidang dengan agenda putusan, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati.

Diungkapkan Senopati, hakim memvonis terdakwa Hendra lima tahun penjara dan terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir Timah Tak Sesuai PKKPRL di Kepri

“Putusan hakim, Hendra lima tahun dan Afrianola lima tahun enam bulan penjara,” ujar Senopati.

Lebih jauh dijelaskan Senopati, terhadap terdakwa Hendra di vonis selama lima tahun penjara dan denda Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 728 juta, paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar, maka akan disita harta bendanya untuk dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama selama 2 tahun,” jelasnya.

Sementara, terdakwa Afrianola Wisnu Brata denda Rp. 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Kasus Tipikor BBM di Lingga Akan Jalani Sidang Hari Ini di PN Tanjungpinang

“Terdakwa Afrianola juga dihukum membayar uang penggati kepada negara Rp. 909 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka dapat menyita harta bendanya untuk dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama delapan tahun tiga bulan penjara serta denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Hendra dituntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja Ujung Tombak Cegah Stunting: Forum Genre Lingga Gelar Workshop Edukasi Gizi dan Pencegahan Anemia di SMA Negeri 1 Lingga
Wabup Lingga Novrizal Tinjau Puskesmas Raya: Komitmen Nyata Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan di Singkep Barat
Wakil Bupati Lingga Hadiri Rapat Persiapan Batam Batik Fashion Week 2025: Angkat Identitas Budaya dan Kearifan Lokal
Kejati Kepri Ajak Pelajar SMK Negeri 8 Batam Perangi Narkoba, Lawan Bullying, dan Bijak Bermedsos
Disperindagkop Lingga Genjot Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Tantangan Administrasi Jadi Sorotan
Posyandu Bangkit! Pemkab Lingga Mantapkan Enam Standar Pelayanan Kesehatan Demi Generasi Sehat
Barenlitbang Lingga Panen Perdana Cabai Rawit: Wujud Nyata Gerakan Hijau ASN, Panen Capai Belasan Kilogram
Evakuasi Dramatis! Damkar Lingga Berhasil Amankan Dua Sarang Tawon Raksasa yang Mengancam Keselamatan Warga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Remaja Ujung Tombak Cegah Stunting: Forum Genre Lingga Gelar Workshop Edukasi Gizi dan Pencegahan Anemia di SMA Negeri 1 Lingga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Wabup Lingga Novrizal Tinjau Puskesmas Raya: Komitmen Nyata Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan di Singkep Barat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rapat Persiapan Batam Batik Fashion Week 2025: Angkat Identitas Budaya dan Kearifan Lokal

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Kejati Kepri Ajak Pelajar SMK Negeri 8 Batam Perangi Narkoba, Lawan Bullying, dan Bijak Bermedsos

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Disperindagkop Lingga Genjot Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Tantangan Administrasi Jadi Sorotan

Berita Terbaru