Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri, Kampanye Anti Korupsi, Bersatu Melawan Korupsi Indonesia Maju, Sosialisasi Anti Korupsi Bintan, Penerangan Hukum Kejati Kepri, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri, Kampanye Anti Korupsi, Bersatu Melawan Korupsi Indonesia Maju, Sosialisasi Anti Korupsi Bintan, Penerangan Hukum Kejati Kepri, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | f. Kejati Kepri

Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau gelar sosialisasi dan kampanye antikorupsi di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya korupsi.

Bintan – Ihand.id | Dalam upaya memperkuat integritas dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi bertema “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju” di Kecamatan Bintan Timur dan Bintan Center, pada Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Kampanye Anti Korupsi Kejati Kepri, yang bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman publik tentang dampak negatif korupsi, menanamkan nilai-nilai moral, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan praktik korupsi di lingkungan sekitar.

Tingkatkan Integritas Masyarakat dan Aparatur Daerah

Tim Penkum Kejati Kepri yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, Amd. T., S.Kom., M.Kom., menjelaskan pentingnya kolaborasi antara aparat hukum dan masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.

Menurut Yusnar Yusuf, korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan luar biasa pula.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penyidikan, penuntutan, serta tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Wakajati Kepri Kunjungi Kejari Natuna, Tekankan Penegakan Hukum Humanis dan Restorative Justice

Data Nasional: 2.316 Kasus Korupsi Ditangani Kejaksaan Tahun 2024

Dalam paparannya, Kasi Penkum membeberkan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.

Namun, data Transparency International menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun yang sama masih berada di peringkat 99 dari 180 negara, dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya.

Selain itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85, menunjukkan tantangan serius dalam upaya membangun budaya antikorupsi di Indonesia.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”
YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan
Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis
Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:08 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Berita Terbaru

Pengurus YKI Lingga resmi dikukuhkan di Dabo Singkep. Momentum ini disertai pesan penting agar tidak sekadar seremonial, tetapi bergerak nyata dalam pencegahan kanker | f. Sahib

Berita Harian Lingga

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:28 WIB

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB