Sekarang Tidak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual, Harus Punya Sertifikat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Kalian mungkin selalu melihat polisi lalu lintas bekerja mengamankan situasi jalannya arus lalu lintas. Kalian juga mungkin sering melihat polisi lalu lintas melakukan proses tilang kendaraan yang terbukti melakukan kesalahan. Proses tilang yang dilakukan pihak kepolisian memang wajib dilaksanakan bagi pengendara yang melanggar aturan namun perlu diketahui bersama bahwa tidak semua polisi lalu lintas berhak melakukan tilang tersebut.

Baca Juga:  Awe Apresiasi Gerak Cepat Wakil Bupati Lingga Temui Kemenhub Cari Solusi Kapal Roro

Sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut.

Hanya polisi yang telah memiliki sertifikat yang nantinya berwenang melakukan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar lalu lintas di jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi di hadapan anggota Komisi III DPR RI saat melakukan rapat dengar pendapat, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:  Perdana, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman.

Setelah memiliki sertifikat barulah petugas polisi dibolehkan untuk melakukan penilangan.

Firman mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat itu anggotanya harus memiliki kualifikasi tertentu, meski dia tidak mengatakan secara detail kualifikasi yang dimaksud.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Lingga dan FKPD Tinjau Pengamanan Ibadah Malam Natal 2024
Judi Online Faktor Dominan Kasus Perceraian di Lingga Tahun 2024
Kuasa Hukum KBB Siap Hadapi Sidang PHP Kada Kabupaten Bintan
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
Polresta Tanjungpinang Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Perayaan Natal 2024
AKBP Apri Fajar Hermanto Pimpin Pengecekan Senjata Api Inventaris Polres Lingga dan Polsek Jajaran
Gubernur Kepri Motivasi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara Asal Kepri
Optimalisasi Keanggotaan Satlinmas: Kelurahan Dabo Bahas Pemantapan Struktur dan Kebijakan Tahun 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:32 WIB

Kapolres Lingga dan FKPD Tinjau Pengamanan Ibadah Malam Natal 2024

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:28 WIB

Judi Online Faktor Dominan Kasus Perceraian di Lingga Tahun 2024

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:17 WIB

Kuasa Hukum KBB Siap Hadapi Sidang PHP Kada Kabupaten Bintan

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:33 WIB

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:19 WIB

Polresta Tanjungpinang Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Perayaan Natal 2024

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

Kapolres Lingga dan FKPD Tinjau Pengamanan Ibadah Malam Natal 2024

Rabu, 25 Des 2024 - 17:32 WIB

Berita Harian Lingga

Judi Online Faktor Dominan Kasus Perceraian di Lingga Tahun 2024

Rabu, 25 Des 2024 - 17:28 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Hari Raya Natal yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu, 25 Desember 2024. Foto: BPMI Setpres/Brian

Berita Nasional

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

Rabu, 25 Des 2024 - 12:33 WIB