Bupati Lingga Hadiri Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Bupati Lingga Hadiri Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP

 Bupati Lingga Hadiri Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP

Ihand.id – Bupati Lingga M. Nizar menghadiri Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP dalam rangka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Pemerintah Kabupaten Lingga di Aula One Hotel Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Rabu (8/3/2023).

Melalui kegiatan ini diharapkan potensi penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah dapat digali dan ditingkatkan.

Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepulauan Riau, Cucu Supriatna dalam sambutannya mengatakan, bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara.

“Setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan mematuhi batas waktu sesuai aturan yang berlaku, ” ujarnya.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan atau Perusahaan adalah 30 April tahun berikutnya.

Sementara itu, Bupati Lingga M. Nizar mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Provinsi Kepri yang telah menginisiasi kegiatan rakor dan apresiasi kepada seluruh yang hadir pada kegiatan ini.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergisitas yang perlu dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendorong penerimaan Negara dan Daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Jujitsu Asian Regional Championship Southeast Asia 2024

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *