Ingat Surat Telegram Kapolri, Penerbitan SIM C Baru Cuma 100 Ribu dan Perpanjangan Cuma 75 Ribu - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Ingat Surat Telegram Kapolri, Penerbitan SIM C Baru Cuma 100 Ribu dan Perpanjangan Cuma 75 Ribu

 Ingat Surat Telegram Kapolri, Penerbitan SIM C Baru Cuma 100 Ribu dan Perpanjangan Cuma 75 Ribu

Ihand.🆔 – Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM C seperti Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp 100.000 dan Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp 75.000.

Di dalam surat telegram juga dijelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis telegram tersebut.

Baca Juga:  Kadisdik Riau Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Saat Menjabat Sekwan DPRD Riau

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *