Polisi Bekuk Dua Residivis Pencurian Di Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 November 2021 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Residivis Pencurian di Dabo Singkep dibekuk Polsek Dabo Singkep (Foto : Istimewa)

Dua Residivis Pencurian di Dabo Singkep dibekuk Polsek Dabo Singkep (Foto : Istimewa)

LINGGATERKINI.COM – Polisi bekuk 2 orang pelaku pencurian di sebuah toko di Jalan Gergas Pasar Sayur, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga pada Kamis (4/11/2021)

Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki dengan inisial GR dan AM, keduanya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian.

GR dan AM diamankan di dua lokasi berbeda, dimana GR diamanakan di Dabo Lama sementara AM diamankan di Bukit Kabung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca : Pererat Silahturahmi, Polres Lingga Coffe Morning Bersama Wartawan

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri mengatakan, penangkapan tersebut berawal atas laporan dari korban HB bahwa toko miliknya di gondol maling.

Baca Juga:  Sebut Peroyek Dermaga Jagoh siap 23 Desember, Kadisub 2 kali Ngeprank Masyarakat

“Maka atas laporan tersebut selang beberapa jam kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian yakni GR dan AM di dua lokasi berbeda,” kata Safri kepada LINGGATERKINI.COM, Jumat (5/11/2021)

Dijelaskan Safri bahwa keduanya ini merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian dan salah satu pelaku inisial GR baru saja keluar dari Lapas Dabo Singkep sekitar 3 bulan yang lalu.

“Yang lebih parahnya GR ini baru saja lepas dari penjara 3 bulan lalu,” jelas Safri.

Baca Juga:  Bupati Lingga Tinjau Pembangunan Jalan Menuju Tugu Khatulistiwa di Tanjung Teludas

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, dimana mereka melakukan aksinya pada malam hari. Mereka Masuk dengan cara merusak gembok menggunakan sebuah obeng.

“Pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak gembok menggunakan sebuah obeng. Hasil dari pencurian tersebut pelaku gunakan untuk berpoya-poya dan bermain game online,” ujarnya

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah kotak infak, 2 unit Handphone serta 1 buah Obeng. Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun. (ndy)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Projo Lingga Desak APH Usut Tuntas Proyek Halte Bermasalah: Diduga Langgar Hukum dan Boroskan APBD 2024
Pembangunan Halte Serobot Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan
Projo Lingga Desak Bupati Nizar Evaluasi Kinerja Kadishub: Pelabuhan Roro Penarik Terlantar, Keselamatan Warga Terancam
Kapolres Lingga Hadiri Halal Bihalal Gubernur Ansar: Pererat Sinergi dan Kebersamaan di Dabo Singkep
Masyarakat Marok Tua Audiensi dengan PT Hermina Jaya dan UPP Dabo, Tuntut Penghentian Aktivitas Loading Bauksit
Masalah Lama Tak Terselesaikan: Pelabuhan Roro Penarik Tenggelam Lumpur Era ke Era, Kadishub Lingga Dinilai Tak Bisa Kerja
Kebakaran di Senayang Hanguskan Enam Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa
Proyek Jembatan Marok Kecil Terganjal Anggaran: PLT Kadis PUTR Lingga Beberkan Penyebab dan Upaya Penyelesaian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 14:57 WIB

Projo Lingga Desak APH Usut Tuntas Proyek Halte Bermasalah: Diduga Langgar Hukum dan Boroskan APBD 2024

Kamis, 10 April 2025 - 13:22 WIB

Pembangunan Halte Serobot Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan

Rabu, 9 April 2025 - 16:29 WIB

Projo Lingga Desak Bupati Nizar Evaluasi Kinerja Kadishub: Pelabuhan Roro Penarik Terlantar, Keselamatan Warga Terancam

Rabu, 9 April 2025 - 13:22 WIB

Kapolres Lingga Hadiri Halal Bihalal Gubernur Ansar: Pererat Sinergi dan Kebersamaan di Dabo Singkep

Selasa, 8 April 2025 - 11:46 WIB

Masalah Lama Tak Terselesaikan: Pelabuhan Roro Penarik Tenggelam Lumpur Era ke Era, Kadishub Lingga Dinilai Tak Bisa Kerja

Berita Terbaru