Polisi Bekuk Dua Residivis Pencurian Di Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 November 2021 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Residivis Pencurian di Dabo Singkep dibekuk Polsek Dabo Singkep (Foto : Istimewa)

Dua Residivis Pencurian di Dabo Singkep dibekuk Polsek Dabo Singkep (Foto : Istimewa)

LINGGATERKINI.COM – Polisi bekuk 2 orang pelaku pencurian di sebuah toko di Jalan Gergas Pasar Sayur, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga pada Kamis (4/11/2021)

Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki dengan inisial GR dan AM, keduanya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian.

GR dan AM diamankan di dua lokasi berbeda, dimana GR diamanakan di Dabo Lama sementara AM diamankan di Bukit Kabung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca : Pererat Silahturahmi, Polres Lingga Coffe Morning Bersama Wartawan

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri mengatakan, penangkapan tersebut berawal atas laporan dari korban HB bahwa toko miliknya di gondol maling.

Baca Juga:  Polres Lingga Terima Penghargaan Health Quarantine Dari Dirjen P2P

“Maka atas laporan tersebut selang beberapa jam kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian yakni GR dan AM di dua lokasi berbeda,” kata Safri kepada LINGGATERKINI.COM, Jumat (5/11/2021)

Dijelaskan Safri bahwa keduanya ini merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian dan salah satu pelaku inisial GR baru saja keluar dari Lapas Dabo Singkep sekitar 3 bulan yang lalu.

“Yang lebih parahnya GR ini baru saja lepas dari penjara 3 bulan lalu,” jelas Safri.

Baca Juga:  Per-Oktober 2021, Vaksinasi di Kecamatan Singkep Barat Capai 80 Persen

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, dimana mereka melakukan aksinya pada malam hari. Mereka Masuk dengan cara merusak gembok menggunakan sebuah obeng.

“Pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak gembok menggunakan sebuah obeng. Hasil dari pencurian tersebut pelaku gunakan untuk berpoya-poya dan bermain game online,” ujarnya

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah kotak infak, 2 unit Handphone serta 1 buah Obeng. Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun. (ndy)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Silang Budaya Lingga–Pahang Meriah, Sekda Armia Ajak Pererat Hubungan Serumpun
Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana
5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja
Bukan Berkas Perkara, Tapi Umpan dan Gol: Kejari Lingga dan Jurnalis Dabo Singkep Bangun Keakraban Lewat Fun Futsal
Wabup Lingga Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas LKPJ 2025 dan Ranperda Pemberdayaan Ormas
Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran
Buka Puasa Bersama Wartawan, Polres Lingga Perkuat Sinergi dan Silaturahmi di Bulan Ramadan
Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:05 WIB

Malam Silang Budaya Lingga–Pahang Meriah, Sekda Armia Ajak Pererat Hubungan Serumpun

Kamis, 23 April 2026 - 00:12 WIB

Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana

Rabu, 22 April 2026 - 20:22 WIB

5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja

Selasa, 7 April 2026 - 09:20 WIB

Bukan Berkas Perkara, Tapi Umpan dan Gol: Kejari Lingga dan Jurnalis Dabo Singkep Bangun Keakraban Lewat Fun Futsal

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:01 WIB

Wabup Lingga Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas LKPJ 2025 dan Ranperda Pemberdayaan Ormas

Berita Terbaru

Ketua YKI Lingga, Hj. Feby Sarianty Novrizal | f.  Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Gerak Cepat! YKI Lingga Siapkan Sekretariat Baru di Implasement Timah Dabo

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:20 WIB