Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang | f. Redaksi

Putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang | f. Redaksi

Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari isi lengkap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga akhirnya angkat bicara terkait putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, pihak kejaksaan menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum dan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati dan menghargai putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Dior, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga:  Bawaslu Lingga Beri Penghargaan kepada Polres Lingga atas Sinergi dalam Pengamanan Pilkada 2024

Meski demikian, Dior menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, kajian terhadap putusan hakim menjadi bagian penting agar setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan objektif.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut. Nantinya itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengambil sikap,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga. Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Yulisar, Jeki Amanda, Wahyudi Pratama, dan Deky.

Baca Juga:  Pemkab Lingga Pastikan Tarif PBB 2025 Tak Naik, Target Penerimaan Naik Jadi Rp1,25 Miliar

Dalam persidangan, JPU menuntut Yulisar dan Jeki Amanda dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara. Sementara Wahyudi Pratama dan Deky dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp738 juta.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan hukum.

Dior menegaskan, Kejaksaan Negeri Lingga tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah proses mempelajari putusan selesai,” tutupnya.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil
Ketika Semangka Jadi Harapan Baru Lingga: Sinergi Pemkab dan TNI Bangun Kedaulatan Pangan
Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker
Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh
Lingga Jadi Penyumbang Terbesar Kepri, 170 Posyandu Aktif Semarakkan Hari Posyandu Nasional 2026
PAD Lingga Terhambat? DPRD Kepri Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa
Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Pendataan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:05 WIB

Ketika Semangka Jadi Harapan Baru Lingga: Sinergi Pemkab dan TNI Bangun Kedaulatan Pangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:41 WIB

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03 WIB

Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

Lingga Jadi Penyumbang Terbesar Kepri, 170 Posyandu Aktif Semarakkan Hari Posyandu Nasional 2026

Berita Terbaru

Kejari Lingga resmi mengajukan banding atas putusan bebas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB