Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kesepakatan Damai Jadi Dasar Penghentian Penuntutan, Kajati Kepri Tekankan RJ Bukan Ruang Pengampunan Pelaku

Ihand.id | Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penuntutan perkara penipuan yang terjadi di Kota Batam melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, Koordinator, para Kasi, serta jaksa fungsional Bidang Pidum.

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kegiatan ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., serta jajaran Pidana Umum Kejari Batam, di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, Senin (17/11/2025).

Perkara yang dihentikan merupakan kasus penipuan dan/atau penggelapan atas nama tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin, yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Kronologi Kasus: Modus Mengaku Petugas Pertamina dan PT Elpiji

Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut bermula pada 2 September 2025, ketika tersangka menawarkan jasa isi ulang gas 3 kg kepada dua korban dengan modus mengaku sebagai pekerja Pertamina maupun PT Elpiji.

1. Aksi Terhadap Korban Pertama (Risnawati)

  • Tersangka mendatangi korban di warungnya sekitar pukul 15.45 WIB.
  • Mengaku sebagai pegawai Pertamina dan menawarkan isi ulang gas 3 kg seharga Rp20.000 per tabung.
  • Korban menyerahkan 9 tabung gas dan Rp180.000.
  • Tersangka tidak pernah kembali.
Baca Juga:  Proyek Halte Bermasalah Dishub Lingga Dilaporkan ke Kejati Kepri: Diduga Langgar Hukum dan Buang Rp 348 Juta APBD 2024

2. Aksi Terhadap Korban Kedua (Deniyani Zebua)

  • Mengaku dari PT Elpiji dan menawarkan pengantaran gas dua kali seminggu.
  • Korban menyerahkan 4 tabung gas dan Rp80.000.
  • Tersangka kembali menghilang.

Seluruh 11 tabung gas disimpan tersangka di rumah kosong di kawasan Bengkong Bengkel, Batam. Kerugian korban mencapai Rp680.000 untuk Risnawati dan Rp80.000 untuk Deniyani Zebua. Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lingga Paparkan Monev KIP 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi Publik
Dekranasda Lingga Matangkan Festival Warisan Bunda 2026 untuk Penguatan UMKM dan Budaya Lokal
Pemerintah Dabo Lama, BPBD dan BMKG Gelar Sosialisasi Mitigasi Banjir Rob untuk Warga Pesisir
Jauh Dimata Dekat Dihati: Apri Fajar Hermanto Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga di Sungai Buluh
Warga Kampung Baru, Muri, Ditemukan Meninggal di Rumahnya: Rekan Kerja dan Keluarga Kaget
Pembangunan Rusun ASN Pemkab Lingga Masih Tunggu Persetujuan Pusat
Lingga Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional dalam Pemantauan Kebutuhan Pokok 2025
Pertunjukan Kesenian Pelajar Resmi Membuka Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Lingga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:19 WIB

Bupati Lingga Paparkan Monev KIP 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi Publik

Rabu, 19 November 2025 - 17:52 WIB

Dekranasda Lingga Matangkan Festival Warisan Bunda 2026 untuk Penguatan UMKM dan Budaya Lokal

Rabu, 19 November 2025 - 17:45 WIB

Pemerintah Dabo Lama, BPBD dan BMKG Gelar Sosialisasi Mitigasi Banjir Rob untuk Warga Pesisir

Rabu, 19 November 2025 - 17:40 WIB

Jauh Dimata Dekat Dihati: Apri Fajar Hermanto Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga di Sungai Buluh

Rabu, 19 November 2025 - 17:17 WIB

Warga Kampung Baru, Muri, Ditemukan Meninggal di Rumahnya: Rekan Kerja dan Keluarga Kaget

Berita Terbaru