Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kesepakatan Damai Jadi Dasar Penghentian Penuntutan, Kajati Kepri Tekankan RJ Bukan Ruang Pengampunan Pelaku

Ihand.id | Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penuntutan perkara penipuan yang terjadi di Kota Batam melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, Koordinator, para Kasi, serta jaksa fungsional Bidang Pidum.

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kegiatan ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., serta jajaran Pidana Umum Kejari Batam, di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, Senin (17/11/2025).

Perkara yang dihentikan merupakan kasus penipuan dan/atau penggelapan atas nama tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin, yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Kronologi Kasus: Modus Mengaku Petugas Pertamina dan PT Elpiji

Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut bermula pada 2 September 2025, ketika tersangka menawarkan jasa isi ulang gas 3 kg kepada dua korban dengan modus mengaku sebagai pekerja Pertamina maupun PT Elpiji.

1. Aksi Terhadap Korban Pertama (Risnawati)

  • Tersangka mendatangi korban di warungnya sekitar pukul 15.45 WIB.
  • Mengaku sebagai pegawai Pertamina dan menawarkan isi ulang gas 3 kg seharga Rp20.000 per tabung.
  • Korban menyerahkan 9 tabung gas dan Rp180.000.
  • Tersangka tidak pernah kembali.
Baca Juga:  Apel Jam Pimpinan Kapolres Tekankan Disiplin Modal Keberhasilan Dalam Bertugas

2. Aksi Terhadap Korban Kedua (Deniyani Zebua)

  • Mengaku dari PT Elpiji dan menawarkan pengantaran gas dua kali seminggu.
  • Korban menyerahkan 4 tabung gas dan Rp80.000.
  • Tersangka kembali menghilang.

Seluruh 11 tabung gas disimpan tersangka di rumah kosong di kawasan Bengkong Bengkel, Batam. Kerugian korban mencapai Rp680.000 untuk Risnawati dan Rp80.000 untuk Deniyani Zebua. Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-7: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Raih Keberkahan dan Perlindungan Allah
Camat Singkep Barat Susi Yenty dan Kapolsek Kunjungi Keluarga Korban Hilang di Perairan Lingga
Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga di Marok Tua, Wabup Novrizal Ajak Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas
Sekda Lingga H. Armia Hadiri Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Belungkur, Pererat Silaturahmi Pemda dan Masyarakat
Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Safari Ramadan di Lingga, Salurkan CSR Rp15 Juta untuk Dua Masjid
Dermaga Apung HDPE Pelabuhan Jagoh Diresmikan Ansar Ahmad, Konektivitas Kepulauan Riau Makin Kuat
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Keenam: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Doa Mustajab dan Derajat Ditinggikan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Kelima: Momentum Menguatkan Istiqamah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:49 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-7: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Raih Keberkahan dan Perlindungan Allah

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:12 WIB

Camat Singkep Barat Susi Yenty dan Kapolsek Kunjungi Keluarga Korban Hilang di Perairan Lingga

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:56 WIB

Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga di Marok Tua, Wabup Novrizal Ajak Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:20 WIB

Sekda Lingga H. Armia Hadiri Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Belungkur, Pererat Silaturahmi Pemda dan Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:03 WIB

Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Safari Ramadan di Lingga, Salurkan CSR Rp15 Juta untuk Dua Masjid

Berita Terbaru