Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Alasan Penghentian Penuntutan: Penuhi Syarat Restorative Justice

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan karena perkara memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yaitu:

  • Korban dan tersangka sepakat berdamai.
  • Tersangka belum pernah dihukum.
  • Tindak pidana pertama yang dilakukan tersangka.
  • Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
  • Tersangka mengakui perbuatan dan meminta maaf, korban telah memaafkan.
  • Pertimbangan sosiologis: masyarakat mendukung RJ untuk menjaga keharmonisan.

Dengan terpenuhinya seluruh syarat tersebut, Kejari Batam segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice.

Kajati Kepri: RJ Bukan Pembiaran Pelaku, Tetapi Pemulihan Hubungan Sosial

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kebijakan Keadilan Restoratif menjadi solusi hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.

“Melalui Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Namun harus digarisbawahi bahwa RJ bukan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan,” tegasnya.

Baca Juga:  Wakajati Kepri Kunjungi Kejari Natuna, Tekankan Penegakan Hukum Humanis dan Restorative Justice

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama RJ bukan sekadar menghindari pemidanaan, tetapi membangun dialog, mediasi, dan pemulihan kondisi seperti semula. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta mendukung asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kejati Kepri, lanjutnya, akan terus mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, demi menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Lingga Dapat Bantuan Sapi Kurban dari BRK Syariah, Disalurkan Lewat Pemprov Kepri
Bupati Lingga Muhammad Nizar Sholat Idul Adha di Dusun Senempek, Serahkan Kurban untuk Masyarakat
Nyanyang Haris: Iduladha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Tentang Keikhlasan untuk Sesama
Momen Idul Adha 1447 H, Sekda Lingga H. Armia Pilih Sholat Bersama Masyarakat Dusun Kado
Takbir Bergema di Bumi Bunda Tanah Melayu, Pawai Keliling di Daik Lingga Disambut Antusias Masyarakat
Gema Takbir Menggetarkan Dabo Singkep, Wagub Kepri Lepas Pawai Idul Adha 1447 H
Kisah Rustina di Hari Raya Idul Adha: Ketupat, Sambal Lengkong, dan Impian Berangkat Haji
Jelang Iduladha 1447 H, DPKP Lingga Catat Ketersediaan 415 Hewan Kurban
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:26 WIB

Warga Lingga Dapat Bantuan Sapi Kurban dari BRK Syariah, Disalurkan Lewat Pemprov Kepri

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:04 WIB

Bupati Lingga Muhammad Nizar Sholat Idul Adha di Dusun Senempek, Serahkan Kurban untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:56 WIB

Nyanyang Haris: Iduladha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Tentang Keikhlasan untuk Sesama

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:50 WIB

Momen Idul Adha 1447 H, Sekda Lingga H. Armia Pilih Sholat Bersama Masyarakat Dusun Kado

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Takbir Bergema di Bumi Bunda Tanah Melayu, Pawai Keliling di Daik Lingga Disambut Antusias Masyarakat

Berita Terbaru