Renovasi  Bangunan Cagar Budaya Wisma Timah Tanpa Izin Menuai Pro dan Kontra di Medsos

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Dabo Singkep – Renovasi tanpa izin terhadap bangunan cagar budaya Wisma Timah di Dabo Singkep telah memicu perdebatan sengit di media sosial, khususnya Facebook. Berita mengenai perubahan fungsi Wisma Timah menjadi tempat hiburan menuai beragam komentar dari netizen, ada yang mendukung dan ada pula yang menentang.

Salah satu netizen berkomentar dengan nada khawatir, “Dulu sebelum direnovasi kaca pecah memecah gelap gulita, kadang ada orang berkumpul di padang gelap itu, orang ini khawatir dak og.” Ungkapan ini menggambarkan kekhawatiran tentang masa lalu Wisma Timah yang kurang terawat dan menimbulkan rasa was-was bagi warga sekitar.

Baca Juga:  SKL Santri Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Terkendala Kasus Pelecehan, Orang Tua Santri Resah
Baca Juga:  Terdakwa Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Jalani Sidang Kedua, 8 Saksi Dihadirkan

Sebaliknya, ada netizen yang justru mendukung renovasi tersebut dengan menyatakan, “Kalau cagar budaya itu dijaga dan dirawat, bukan terbengkalai, menjadi rumah hantu. Sekali direnovasi baru sibuk ini itu, tak akan maju lah Lingga nih.” Komentar ini menekankan pentingnya perawatan cagar budaya agar tidak terbengkalai dan menakutkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, ada juga netizen yang menyampaikan pandangannya, “Itu lah kadang Dabo tu macam mana nak berkembang, terkadang ada saja yang cari masalah. Padahal dari pada tempat itu kosong berhantu, apa salah dikelola menjadi tempat hiburan masyarakat Dabo? Dapat juga emak-emak di Dabo tu nyanyi dangdutan sesekali melepas penat, dan yang paling penting kita bisa membuka lapangan pekerjaan buat yang membutuhkan jadi terbantukan juga.” Komentar ini menyoroti potensi positif dari renovasi tersebut dalam membuka lapangan pekerjaan dan memberikan hiburan bagi masyarakat.

Namun, suara penolakan juga muncul. Seorang netizen mengingatkan, “Renovasi itu tidak boleh sembarangan. Kalau sudah ditetapkan menjadi cagar budaya, kalau dirusak berat hukumannya tuh, tak sembarangan merehabnya.” Komentar ini menegaskan pentingnya mengikuti prosedur dan regulasi dalam merestorasi bangunan cagar budaya.

Menanggapi isu ini, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Kepulauan Riau-Riau berencana menurunkan staf Pamong Budaya untuk memeriksa renovasi tanpa izin yang terjadi di Wisma Timah. Kepala BPK Kepri, Jumhari, menyampaikan hal ini pada Senin (10/06/2024) lalu.

Wisma Timah sendiri telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Bupati Lingga No 482/KPTS/XI/2019. Penetapan ini diperkuat oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Berita mengenai renovasi Wisma Timah tanpa izin ini memicu kekhawatiran di kalangan pemerhati cagar budaya dan masyarakat setempat. Mereka berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah ini. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ Tingkat Kelurahan Daik Sepincan Resmi Dibuka, Wujud Syiar Islam dan Kecintaan terhadap Al-Qur’an
Realisasi Pendapatan Daerah Lingga 2024 Capai Rp1 Triliun, Target 2025 Naik
KPU Lingga Tetapkan Muhammad Nizar – Novrizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Sebuah Rumah di Jalan Teladan Tanjungpinang Roboh
Pemprov Kepri Upayakan Percepatan Penataan Sejumlah Fasilitas di Pulau Penyengat 2025
Faktor Pekerjaan, 1.842 Warga Lingga Pindah ke Luar Daerah Sepanjang 2024
Kunjungan Bersejarah Tengku Ampuan Pahang ke Lingga: Napak Tilas Warisan Melayu dan Tenun Tradisional  
Musrenbang Kecamatan Singkep Barat Angkat Budaya Melayu, Fokus pada Infrastruktur Jalan dan Pendidikan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:41 WIB

MTQ Tingkat Kelurahan Daik Sepincan Resmi Dibuka, Wujud Syiar Islam dan Kecintaan terhadap Al-Qur’an

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:11 WIB

Realisasi Pendapatan Daerah Lingga 2024 Capai Rp1 Triliun, Target 2025 Naik

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:38 WIB

KPU Lingga Tetapkan Muhammad Nizar – Novrizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:34 WIB

Sebuah Rumah di Jalan Teladan Tanjungpinang Roboh

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:38 WIB

Pemprov Kepri Upayakan Percepatan Penataan Sejumlah Fasilitas di Pulau Penyengat 2025

Berita Terbaru

Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Realisasi Pendapatan Daerah Lingga 2024 Capai Rp1 Triliun, Target 2025 Naik

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:11 WIB

Sebuah Rumah di Jalan Teladan Tanjungpinang Roboh | f. Cahyo

Seputar KEPRI

Sebuah Rumah di Jalan Teladan Tanjungpinang Roboh

Rabu, 5 Feb 2025 - 16:34 WIB