Masyarakat Dapat Potongan hingga 100 Persen Sesuai Tahun Tunggakan
Ihand.id | Lingga – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lingga. Samsat Lingga kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pembayaran.
Kepala Tata Usaha (TU) Samsat Lingga, Ryan Berlianda, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpanjangan pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
“Perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada masyarakat. Selain itu, seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak juga dihapuskan,” jelas Ryan saat dikonfirmasi pada Minggu (16/11/2025).
Penulis : Ivantri Gustianda
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















