Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tegaskan dana tunjangan rumah Oktober 2024–Oktober 2025 dipakai sekaligus untuk sewa rumah anggota DPR selama periode jabatan 2024–2029.
Ihand.id – Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., akhirnya buka suara terkait polemik tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan yang diterima anggota DPR.
Dasco menegaskan, tunjangan tersebut tidak diberikan sepanjang masa jabatan, melainkan hanya berlaku selama satu tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pada saat anggota DPR periode 2024–2029 resmi dilantik, fasilitas rumah dinas di Kalibata sudah tidak lagi diberikan.
Sebagai gantinya, pemerintah menyalurkan dana tunjangan rumah agar para anggota dewan dapat menyewa tempat tinggal.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya