Setelah lima kali dikembalikan, berkas perkara penipuan yang menyeret mantan karyawan BNI Life cabang Dabo Singkep akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejari Lingga.
Ihand.id – Lingga – Perjalanan panjang proses hukum kasus penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan BNI Life dengan tersangka SR, mantan karyawan BNI Life cabang Dabo Singkep, akhirnya mencapai titik penting.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan berkas perkara tersebut dengan status P-21, tanda resmi bahwa dokumen penyidikan dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sempat mengalami tarik-ulur. Berkas perkara milik SR sebelumnya lima kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga kepada penyidik Polres Lingga lantaran dinilai belum memenuhi unsur yang dibutuhkan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya