Kejaksaan Tinggi Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping: Putusan PN Batam Dibatalkan!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Pengadilan Tinggi Kepri Kabulkan Banding Jaksa, Gugatan Ocean Mark Shipping Dinyatakan Tak Dapat Diterima. Kajati Kepri Apresiasi Kemenangan Hukum Demi Kepentingan Negara.

Ihand.id – Tanjungpinang – Kemenangan penting diraih oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan tegas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara perdata Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm, yang sebelumnya berpihak kepada Ocean Mark. Putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) pada Kamis, 31 Juli 2025.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang berkaitan dengan perkara pidana sebelumnya, yakni Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Kejaksaan Negeri Batam, dalam upaya mempertahankan asset negara, termasuk kapal MT Arman.

Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, menyatakan bahwa gugatan dari Ocean Mark Shipping Inc. tidak dapat diterima, baik dalam gugatan asal maupun gugatan intervensi.

Baca Juga:  BUP Kepri Respons Polemik Trayek Kapal Oceana 9 dan Lintas Kepri: Komitmen Cari Solusi Tanpa Merugikan Pihak Manapun

Dalam pokok perkara, hakim menyatakan dengan tegas bahwa permohonan Ocean Mark dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (tidak dapat diterima), dan permohonan provisi mereka juga ditolak.

Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Kepri menerima permohonan banding dari Jaksa Pengacara Negara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 2 Juni 2025.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Nizar Kawal Percepatan PSN Bauksit di Lingga, Investasi Strategis Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Kasus Pencabulan dan Kehutanan, Pastikan Tak Kembali Beredar
18 Titik di Lingga Masuk Survei Topografi KNMP, Ansar Ahmad Percepat Pembangunan KNMP
Wagub Kepri dan Bupati Lingga Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Harapan Baru bagi Pendidikan Anak Daerah
Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan
Wabup Lingga Hadiri Sinkronisasi RTRW Kepri, Perkuat Arah Pembangunan dan Investasi Daerah
AJI, PWI, PJS dan LMG Bersatu dalam Tim Media B pada Turnamen Mini Soccer Polres Lingga 2026
Media B Kalahkan Satlantas 3-1, Melaju ke Babak Berikutnya Turnamen Mini Soccer Polres Lingga CUP 2026
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:35 WIB

Bupati Nizar Kawal Percepatan PSN Bauksit di Lingga, Investasi Strategis Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:07 WIB

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Kasus Pencabulan dan Kehutanan, Pastikan Tak Kembali Beredar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

18 Titik di Lingga Masuk Survei Topografi KNMP, Ansar Ahmad Percepat Pembangunan KNMP

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:57 WIB

Wagub Kepri dan Bupati Lingga Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Harapan Baru bagi Pendidikan Anak Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 13:18 WIB

Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan

Berita Terbaru