Kejaksaan Tinggi Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping: Putusan PN Batam Dibatalkan!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Dengan demikian, perjuangan hukum Kejaksaan untuk menjaga aset dan kepentingan negara kembali memperoleh legitimasi kuat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

Menurutnya, keputusan ini mencerminkan penerapan hukum yang benar dan berkeadilan, serta memperkuat peran strategis Kejaksaan sebagai pengacara negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap kapal MT Arman, sebagai objek dalam perkara pidana yang telah inkracht, segera bisa dieksekusi sesuai hukum.

“Kemenangan ini adalah hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Ini membuktikan bahwa Kejaksaan serius menjalankan fungsi sebagai pembela negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” tegas Devy.

Meski demikian, pihak Kejaksaan masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga:  Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran dan negara, serta menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap entitas asing yang berupaya menggugat negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan
Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045
Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas
Diskominfo Lingga Dorong Desa Lebih Digital, Pengelolaan Website Desa Kini Jadi Sorotan
Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar
Sentuhan Humanis Polres Lingga, Sambangi Poskamling demi Rasa Aman Warga
Pengelolaan Informasi Publik Jadi Perhatian Serius, Diskominfo Lingga Siapkan Langkah Baru
Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:01 WIB

Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:53 WIB

Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:38 WIB

Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:41 WIB

Diskominfo Lingga Dorong Desa Lebih Digital, Pengelolaan Website Desa Kini Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:56 WIB

Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Lingga sukses menggelar Pemilihan Duta GenRe 2026 secara daring. Aan Pramansyah dan Josevia Natanya Ambar Ginting terpilih sebagai Juara I dan siap mewakili Lingga ke tingkat Provinsi Kepri | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:56 WIB