PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengambil langkah tegas dengan menyegel Jeti Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Telaga Bintang Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Selasa pagi (6/5/2025) | f. Red

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengambil langkah tegas dengan menyegel Jeti Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Telaga Bintang Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Selasa pagi (6/5/2025) | f. Red

Ihand.id – Lingga – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengambil langkah tegas dengan menyegel Jeti Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Telaga Bintang Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Selasa pagi (6/5/2025).

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi, M.Si, membenarkan aksi penyegelan tersebut.

Baca Juga:  Kejari Lingga Sambut Kunjungan Outing Class SDIT Insan Cendekia Dabo Singkep untuk Edukasi Hukum Sejak Dini

“Benar kami turun langsung ke lokasi pagi ini pukul 09.00 WIB. Penyegelan dilakukan karena jeti itu tidak memiliki izin KKPR laut. Sudah kami segel dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tanjung Irat,” tegasnya saat dikonfirmasi media ini, Selasa (06/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semuel menjelaskan, penyegelan dilakukan agar tidak ada aktivitas apapun sebelum pihak terkait melengkapi seluruh dokumen perizinan terminal khusus.

Baca Juga:  Meningkatnya Kasus Diare di Kabupaten Lingga: 2 Bayi Meninggal Dunia

“Kami sudah panggil pihak Perusahaan tersebut untuk pendalaman lebih lanjut. Selama administrasi belum lengkap, jeti tidak boleh digunakan. Ada sanksi administratif untuk perusahaan tersebut,” tambahnya.

Diketahui, PT Hermina Jaya kini tengah terjerat konflik hukum dengan PT Karyaraya Adipratama (KRAP) dalam sengketa bauksit.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Agus Subiyanto Gelar Doa Istighosah di Monas Bersama Ribuan Prajurit
Ketua Banggar DPR: Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Hingga Eko Patrio Dinonaktifkan, Masih Terima Gaji
DPP Golkar Resmi Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR Usai Kontroversi Tunjangan Rp50 Juta
Turnamen Badminton Dabo Master 3 di Dabo Singkep Resmi Ditutup, Atlet Muda Lingga Raih Prestasi
TNI Hadirkan Pangan Murah, Kuliner Rakyat, dan Layanan Kesehatan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin
TNI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI Mulai 1 September 2025
Presiden Prabowo Pastikan Suara Rakyat Didengar dan Ditindaklanjuti Pemerintah
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 18:03 WIB

Panglima TNI Agus Subiyanto Gelar Doa Istighosah di Monas Bersama Ribuan Prajurit

Senin, 1 September 2025 - 17:57 WIB

Ketua Banggar DPR: Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Hingga Eko Patrio Dinonaktifkan, Masih Terima Gaji

Senin, 1 September 2025 - 17:48 WIB

DPP Golkar Resmi Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR Usai Kontroversi Tunjangan Rp50 Juta

Senin, 1 September 2025 - 15:34 WIB

Turnamen Badminton Dabo Master 3 di Dabo Singkep Resmi Ditutup, Atlet Muda Lingga Raih Prestasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 22:43 WIB

TNI Hadirkan Pangan Murah, Kuliner Rakyat, dan Layanan Kesehatan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin

Berita Terbaru