Projo Lingga Desak APH Usut Tuntas Proyek Halte Bermasalah: Diduga Langgar Hukum dan Boroskan APBD 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi | f. Cahyo

Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi | f. Cahyo

Ihand.id – Lingga – Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan indikasi korupsi dalam proyek pembangunan halte sekolah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri
Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri

Proyek senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Indonesia negara hukum. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Saya harap APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Lingga, bekerja maksimal mengusut kasus ini. Tidak boleh ada ruang bagi koruptor,” tegas Riyadi, kamis (10/04/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan, dua halte yang dibangun di depan SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep justru memakan bahu jalan.

Struktur atapnya menjorok ke badan jalan, berisiko tersenggol kendaraan besar seperti bus. Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang melarang penggangguan fungsi trotoar dan bahu jalan.

Baca Juga:  PT. Sirtu Perigi Hangtuah Gelar Konsultasi Publik di Kec. Singkep Barat

“Pembangunan ini jelas membahayakan. Pelaku bisa dijerat pidana kurungan hingga setahun atau denda Rp250 juta sesuai Pasal 274 dan 275 UU LLAJ,” jelas Riyadi.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadishub Lingga Ungkap Misteri Proyek Terbengkalai di Samping Pelabuhan Roro Jagoh
Joki Terungkap, Dugaan SPPD Fiktif DPRD Lingga Disorot Publik, Begini Modusnya
Halo Kejari Lingga, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif Anggota DPRD Lingga, Menguapkah?
Tambak Udang Vaname Tanpa Izin di Lingga Jadi Sorotan, Pemuda Pancasila Desak Pemkab Ambil Tindakan
Proyek Tak Bertuan di Jagoh: ‘Tumpukan Batu, Banyak Pertanyaan, Tak Ada Jawaban’
Proyek Mangkrak di Samping Pelabuhan Roro Jagoh Jadi Tanda Tanya Warga
Kurangnya Transparansi Anggaran Publikasi di Sejumlah OPD Lingga Timbulkan Gejolak di Kalangan Insan Pers
Pemkab Lingga Siap Gelar Seleksi PPPK Tahap II, 536 Peserta Akan Ikuti Tes Awal Mei
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 14:20 WIB

Kadishub Lingga Ungkap Misteri Proyek Terbengkalai di Samping Pelabuhan Roro Jagoh

Rabu, 16 April 2025 - 11:50 WIB

Joki Terungkap, Dugaan SPPD Fiktif DPRD Lingga Disorot Publik, Begini Modusnya

Rabu, 16 April 2025 - 10:29 WIB

Halo Kejari Lingga, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif Anggota DPRD Lingga, Menguapkah?

Selasa, 15 April 2025 - 23:52 WIB

Tambak Udang Vaname Tanpa Izin di Lingga Jadi Sorotan, Pemuda Pancasila Desak Pemkab Ambil Tindakan

Selasa, 15 April 2025 - 15:08 WIB

Proyek Tak Bertuan di Jagoh: ‘Tumpukan Batu, Banyak Pertanyaan, Tak Ada Jawaban’

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang Jaksa memburu joki dalam kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Lingga | f. Red

Berita Harian Lingga

Joki Terungkap, Dugaan SPPD Fiktif DPRD Lingga Disorot Publik, Begini Modusnya

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:50 WIB