Ihand.id – Bintan – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah melaksanakan sidang perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Bintan pada Selasa (21/01/2025).
Agenda sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 4 ini mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Dalam sidang tersebut, alat bukti Pemohon, mulai dari P1 hingga P33, resmi disahkan oleh Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi. Putusan ini menjadi langkah awal menuju tahap pembuktian di persidangan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komunitas Bakti Bangsa Provinsi Kepulauan Riau, Budi Prasetyo, mengungkapkan rasa syukur atas hasil sidang ini. Menurutnya, keputusan ini adalah titik awal perjuangan menuju perubahan di Kabupaten Bintan.
“Alhamdulillah, alat bukti P1 sampai P33 Pemohon telah disahkan. Bukti-bukti tersebut akan kami buktikan satu per satu di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Budi.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya