PHP Kada Kabupaten Bintan Disahkan, Pemohon Ucap Syukur

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PHP Kada Kabupaten Bintan Disahkan, Pemohon Ucap Syukur | f. Ist

PHP Kada Kabupaten Bintan Disahkan, Pemohon Ucap Syukur | f. Ist

Ihand.id – Bintan – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah melaksanakan sidang perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Bintan pada Selasa (21/01/2025).

Agenda sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 4 ini mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Baca Juga:  Kerja Keras, Dedikasi dan Kolaborasi Bawa TP. PKK Singkep Barat Raih Juara I Lomba Kebun PKK Kab. Lingga untuk Kedua Kalinya

Dalam sidang tersebut, alat bukti Pemohon, mulai dari P1 hingga P33, resmi disahkan oleh Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi. Putusan ini menjadi langkah awal menuju tahap pembuktian di persidangan berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komunitas Bakti Bangsa Provinsi Kepulauan Riau, Budi Prasetyo, mengungkapkan rasa syukur atas hasil sidang ini. Menurutnya, keputusan ini adalah titik awal perjuangan menuju perubahan di Kabupaten Bintan.

Baca Juga:  Majelis Kaum Betawi Kepri Berbagi Sembako Di Pulau Teluk Nipah

“Alhamdulillah, alat bukti P1 sampai P33 Pemohon telah disahkan. Bukti-bukti tersebut akan kami buktikan satu per satu di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Budi.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lingga Ikut Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Secara Virtual
Kecamatan Bakung Serumpun Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokus pada Sinkronisasi Usulan Masyarakat
Polres Bintan Tangkap Enam Pelaku Penyelundupan Narkoba dan Senpi Ilegal
Asisten I Pemkab Lingga Buka Musrenbang Kecamatan Selayar, Dorong Sinergi Prioritas Pembangunan
Wakapolres Lingga Pimpin Panen Perdana Jagung Varietas Paragon Pertiwi di Desa Sungai Raya
Libur Sekolah Saat Ramadhan 2025 Masih Tunggu Surat Edaran Resmi
HMI Tanjungpinang-Bintan Kritik Kenaikan Tarif Masuk Pelabuhan SBP: Kepentingan masyarakat prioritas utama bukan kepentingan korporasi
Masjid Azzulfa: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Umat Islam di Dabo Singkep
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:06 WIB

Polres Lingga Ikut Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Secara Virtual

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:52 WIB

Kecamatan Bakung Serumpun Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokus pada Sinkronisasi Usulan Masyarakat

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:32 WIB

PHP Kada Kabupaten Bintan Disahkan, Pemohon Ucap Syukur

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:29 WIB

Polres Bintan Tangkap Enam Pelaku Penyelundupan Narkoba dan Senpi Ilegal

Senin, 20 Januari 2025 - 21:09 WIB

Asisten I Pemkab Lingga Buka Musrenbang Kecamatan Selayar, Dorong Sinergi Prioritas Pembangunan

Berita Terbaru

PHP Kada Kabupaten Bintan Disahkan, Pemohon Ucap Syukur | f. Ist

Bintan

PHP Kada Kabupaten Bintan Disahkan, Pemohon Ucap Syukur

Selasa, 21 Jan 2025 - 21:32 WIB