Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal di KM 8 Atas karena Tak Miliki Izin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal di KM 8 Atas karena Tak Miliki Izin | f. Cahyo

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal di KM 8 Atas karena Tak Miliki Izin | f. Cahyo

Ihand.id – Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan terhadap pembangunan kafe berbentuk kapal yang berlokasi di Jl. RH Fisabilillah, KM 8 Atas, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, pada Kamis (19/12/2024).

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal di KM 8 Atas karena Tak Miliki Izin | f. Cahyo
Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal di KM 8 Atas karena Tak Miliki Izin | f. Cahyo

Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:  Ketua DPRD Kepri Dorong Efisiensi Anggaran untuk Pendidikan dan Gizi Masyarakat

PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, menjelaskan bahwa pengerjaan bangunan tersebut sering kali berjalan tidak konsisten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aktivitas pembangunan sering buka-tutup dalam beberapa bulan terakhir, sehingga kami mengalami kesulitan dalam pemantauan. Selain itu, pemilik bangunan sulit ditemukan karena berada di luar daerah,” ungkapnya.

Satpol PP menemukan bahwa hingga saat ini, bangunan tersebut belum memiliki izin usaha, meskipun telah mengantongi legalitas sertifikat lahan.

Lebih jauh, lokasi pembangunan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Atas arahan pimpinan, kami menghentikan semua kegiatan pembangunan di lokasi tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut,” tambah Yusri.

Langkah Tegas untuk Penegakan Aturan

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Lingga AKBP. Apri Fajar Hermanto Himbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
Pemulihan Ekonomi: 81,4 Juta Rumah Tangga Bakal Dapat Diskon Tarif Listrik 50% dari PT. PLN
Ketua DPRD Kepri Dorong Efisiensi Anggaran untuk Pendidikan dan Gizi Masyarakat
Puluhan Buruh Batam Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kepri
Tanjungpinang Hadapi Kekurangan Armada Pemadam Kebakaran, DPKP Usulkan Penambahan
Si Jago Merah Lahap Rumah Warga Desa Penuba Sampai Ludes
Lebih Dari 100 Rumah di Kelurahan Dabo Lama Terdampak Banjir ROB
Dua Warga Batam Tewas Terseret Arus Saat Memancing di Pantai Bahagia Nongsa
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:23 WIB

Kapolres Lingga AKBP. Apri Fajar Hermanto Himbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:46 WIB

Pemulihan Ekonomi: 81,4 Juta Rumah Tangga Bakal Dapat Diskon Tarif Listrik 50% dari PT. PLN

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:28 WIB

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal di KM 8 Atas karena Tak Miliki Izin

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:18 WIB

Ketua DPRD Kepri Dorong Efisiensi Anggaran untuk Pendidikan dan Gizi Masyarakat

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:58 WIB

Puluhan Buruh Batam Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kepri

Berita Terbaru

Kapolres Lingga AKBP Apri Fajar Hermanto Himbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem | f. Humas Polres Lingga

Berita Harian Lingga

Kapolres Lingga AKBP. Apri Fajar Hermanto Himbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Des 2024 - 09:23 WIB

Puluhan Buruh Batam Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kepri | f. Cahyo

Seputar KEPRI

Puluhan Buruh Batam Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kepri

Kamis, 19 Des 2024 - 07:58 WIB