Ihand.id – Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan terhadap pembangunan kafe berbentuk kapal yang berlokasi di Jl. RH Fisabilillah, KM 8 Atas, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, pada Kamis (19/12/2024).
Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, menjelaskan bahwa pengerjaan bangunan tersebut sering kali berjalan tidak konsisten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aktivitas pembangunan sering buka-tutup dalam beberapa bulan terakhir, sehingga kami mengalami kesulitan dalam pemantauan. Selain itu, pemilik bangunan sulit ditemukan karena berada di luar daerah,” ungkapnya.
Satpol PP menemukan bahwa hingga saat ini, bangunan tersebut belum memiliki izin usaha, meskipun telah mengantongi legalitas sertifikat lahan.
Lebih jauh, lokasi pembangunan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Atas arahan pimpinan, kami menghentikan semua kegiatan pembangunan di lokasi tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut,” tambah Yusri.
Langkah Tegas untuk Penegakan Aturan
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya