Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal di KM 8 Atas karena Tak Miliki Izin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal di KM 8 Atas karena Tak Miliki Izin | f. Cahyo

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal di KM 8 Atas karena Tak Miliki Izin | f. Cahyo

Ihand.id – Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan terhadap pembangunan kafe berbentuk kapal yang berlokasi di Jl. RH Fisabilillah, KM 8 Atas, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, pada Kamis (19/12/2024).

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal di KM 8 Atas karena Tak Miliki Izin | f. Cahyo
Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal di KM 8 Atas karena Tak Miliki Izin | f. Cahyo

Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:  Ketua DPRD Kepri Dorong Efisiensi Anggaran untuk Pendidikan dan Gizi Masyarakat

PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, menjelaskan bahwa pengerjaan bangunan tersebut sering kali berjalan tidak konsisten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aktivitas pembangunan sering buka-tutup dalam beberapa bulan terakhir, sehingga kami mengalami kesulitan dalam pemantauan. Selain itu, pemilik bangunan sulit ditemukan karena berada di luar daerah,” ungkapnya.

Satpol PP menemukan bahwa hingga saat ini, bangunan tersebut belum memiliki izin usaha, meskipun telah mengantongi legalitas sertifikat lahan.

Lebih jauh, lokasi pembangunan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Atas arahan pimpinan, kami menghentikan semua kegiatan pembangunan di lokasi tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut,” tambah Yusri.

Langkah Tegas untuk Penegakan Aturan

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Lingga Dapat Bantuan Sapi Kurban dari BRK Syariah, Disalurkan Lewat Pemprov Kepri
Bupati Lingga Muhammad Nizar Sholat Idul Adha di Dusun Senempek, Serahkan Kurban untuk Masyarakat
Nyanyang Haris: Iduladha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Tentang Keikhlasan untuk Sesama
Momen Idul Adha 1447 H, Sekda Lingga H. Armia Pilih Sholat Bersama Masyarakat Dusun Kado
Takbir Bergema di Bumi Bunda Tanah Melayu, Pawai Keliling di Daik Lingga Disambut Antusias Masyarakat
Gema Takbir Menggetarkan Dabo Singkep, Wagub Kepri Lepas Pawai Idul Adha 1447 H
Kisah Rustina di Hari Raya Idul Adha: Ketupat, Sambal Lengkong, dan Impian Berangkat Haji
Jelang Iduladha 1447 H, DPKP Lingga Catat Ketersediaan 415 Hewan Kurban
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:26 WIB

Warga Lingga Dapat Bantuan Sapi Kurban dari BRK Syariah, Disalurkan Lewat Pemprov Kepri

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:04 WIB

Bupati Lingga Muhammad Nizar Sholat Idul Adha di Dusun Senempek, Serahkan Kurban untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:56 WIB

Nyanyang Haris: Iduladha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Tentang Keikhlasan untuk Sesama

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:50 WIB

Momen Idul Adha 1447 H, Sekda Lingga H. Armia Pilih Sholat Bersama Masyarakat Dusun Kado

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Takbir Bergema di Bumi Bunda Tanah Melayu, Pawai Keliling di Daik Lingga Disambut Antusias Masyarakat

Berita Terbaru