Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

 Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

Ihand.idLingga – Kejaksaan Negeri Lingga resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021-2022.

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan yang melibatkan keterangan dari kedua tersangka maupun saksi serta alat bukti yang cukup.

Baca Juga:  SDN 008 Singkep Gelar Perpisahan Guru Purnabakti dan Pelepasan Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2023/2024

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial RS. Keduanya ditangkap dan digiring dengan menggunakan baju tahanan serta diborgol menuju Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja hibah KONI Lingga menggunakan anggaran APBD Lingga tahun 2021-2022 telah menunjukkan kemajuan signifikan.

Baca Juga:  Segera Dibuka 3.043 Formasi CPNS dan PPPK, Bupati Lingga: Harapannya Semua Formasi Terpenuhi

“Saksi yang telah kami periksa berjumlah 52 orang dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item,” kata Senopati pada Rabu (29/5/2024).

Senopati menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan data elektronik berupa foto dan video, terdapat bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dengan bukti bayar yang dijadikan laporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) oleh KONI ke Pemda Lingga.

“Dari bukti tersebut tidak sama halnya dengan bukti bayar yang dijadikan laporan SPJ oleh KONI ke Pemda Lingga,” jelasnya.

Tim penyidik tindak pidana khusus kemudian berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak toko pembelian elektronik mengungkapkan bahwa bukti bayar atau kuitansi yang dibuat KONI untuk pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau telah dipalsukan.

Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri tengah melakukan proses perhitungan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik, dana hibah yang diterima KONI Lingga selama dua tahun berjalan mencapai total Rp 1,5 miliar.

“Kerugian yang dialami sebesar Rp 546 juta berdasarkan pandangan penyidik Kejari Lingga,” imbuh Senopati.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lingga dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Proses hukum terhadap kedua tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah di masa mendatang.(rs)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *