Ingkar Janji di Atas Materai, Yusri dan Amirudin Terancam Dilaporkan ke Polisi oleh Eks Terpidana Kasus Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizal, eks terpidana kasus penimbunan solar subsidi menuntut keadilan setelah janji bantuan keluarga tidak ditepati | f. Red

Rizal, eks terpidana kasus penimbunan solar subsidi menuntut keadilan setelah janji bantuan keluarga tidak ditepati | f. Red

Rizal: Saya Pasang Badan, Mereka Janji Bantu Keluarga Saya, Tapi Setelah Bebas, Janji Itu Justru Dikhianati

Ihand.id – Dabo Singkep, Lingga – Aroma pengkhianatan mencuat dari kasus lama yang kembali menyeruak ke permukaan. Yusri dan Amirudin, dua warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kini berada di ujung tanduk setelah dituding mengingkari perjanjian tertulis yang disepakati bersama Rizal (eks terpidana kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, pada tahun 2023 lalu).

Rizal, pihak ketiga sekaligus korban dalam perjanjian tersebut, menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

Kepada media ini pada Minggu, 27 Juli 2025, ia mengungkap bahwa dirinya telah “memasang badan” untuk melindungi Yusri dan Amirudin dari jeratan hukum, dengan satu syarat, komitmen tertulis untuk memberikan bantuan biaya hidup selama ia mendekam di penjara.

“Saya dipenjara 2,5 tahun, mereka berjanji di atas materai akan bantu istri dan anak saya Rp3 juta per bulan. Tapi nyatanya, cuma dikirim beberapa kali dan tak sampai Rp. 10 juta. Padahal hitungannya lebih dari Rp. 57 juta,” ungkap Rizal dengan nada kecewa dan tegas.

Berdasarkan salinan surat perjanjian yang ditunjukkan Rizal, perjanjian tersebut memuat pernyataan eksplisit dari Yusri dan Amirudin yang mengakui keterlibatan mereka dalam distribusi solar bersubsidi yang ditimbun Rizal.

Baca Juga:  Kapolres Lingga Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Keamanan May Day 2025

Perjanjian itu menyebutkan bahwa Rizal diminta tidak melibatkan mereka dalam proses hukum, dengan kompensasi berupa bantuan moril dan materil hingga biaya hidup untuk keluarganya selama menjalani hukuman.

Namun janji tinggal janji. Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep selama 1 tahun 7 bulan, bantuan tersebut hanya datang beberapa kali. Total yang diterima istri Rizal, menurutnya, hanya Rp9.280.000, jauh dari nilai yang disepakati.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Kepri Nyanyang Haris Buka Creator Camp di Batam: Cetak Generasi Digital yang Kreatif dan Bertanggung Jawab
Lampu Hijau dari Kominfo: Kepri Tancap Gas Bangun Kawasan AI dan Atasi Blankspot
Korban Investasi Bodong BNI Life Laporkan Dugaan TPPU, Kerugian Miliaran Rupiah Seret Nama SR
Kejati Kepri Gempur TPPO: Tegas Lindungi Hak Asasi, Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
Dinas Kebudayaan Lingga Tegaskan Jati Diri Lewat Sosialisasi Baju Kurung Melayu
Wagub Kepri Tegaskan Pentingnya Aksi Nyata Optimalkan PNBP dari Labuh Jangkar
Presiden Prabowo Kecam “Serakahnomics”, Serukan Perlindungan atas Cabang Produksi Strategis
Anggota DPD RI Ria Saptarika Tegaskan Dukungan Penuh untuk PT. Tianshan di Lingga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:19 WIB

Wagub Kepri Nyanyang Haris Buka Creator Camp di Batam: Cetak Generasi Digital yang Kreatif dan Bertanggung Jawab

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:07 WIB

Ingkar Janji di Atas Materai, Yusri dan Amirudin Terancam Dilaporkan ke Polisi oleh Eks Terpidana Kasus Solar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:39 WIB

Lampu Hijau dari Kominfo: Kepri Tancap Gas Bangun Kawasan AI dan Atasi Blankspot

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:48 WIB

Korban Investasi Bodong BNI Life Laporkan Dugaan TPPU, Kerugian Miliaran Rupiah Seret Nama SR

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:43 WIB

Kejati Kepri Gempur TPPO: Tegas Lindungi Hak Asasi, Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia

Berita Terbaru