Ingkar Janji di Atas Materai, Yusri dan Amirudin Terancam Dilaporkan ke Polisi oleh Eks Terpidana Kasus Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizal, eks terpidana kasus penimbunan solar subsidi menuntut keadilan setelah janji bantuan keluarga tidak ditepati | f. Red

Rizal, eks terpidana kasus penimbunan solar subsidi menuntut keadilan setelah janji bantuan keluarga tidak ditepati | f. Red

Rizal: Saya Pasang Badan, Mereka Janji Bantu Keluarga Saya, Tapi Setelah Bebas, Janji Itu Justru Dikhianati

Ihand.id – Dabo Singkep, Lingga – Aroma pengkhianatan mencuat dari kasus lama yang kembali menyeruak ke permukaan. Yusri dan Amirudin, dua warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kini berada di ujung tanduk setelah dituding mengingkari perjanjian tertulis yang disepakati bersama Rizal (eks terpidana kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, pada tahun 2023 lalu).

Rizal, pihak ketiga sekaligus korban dalam perjanjian tersebut, menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

Kepada media ini pada Minggu, 27 Juli 2025, ia mengungkap bahwa dirinya telah “memasang badan” untuk melindungi Yusri dan Amirudin dari jeratan hukum, dengan satu syarat, komitmen tertulis untuk memberikan bantuan biaya hidup selama ia mendekam di penjara.

“Saya dipenjara 2,5 tahun, mereka berjanji di atas materai akan bantu istri dan anak saya Rp3 juta per bulan. Tapi nyatanya, cuma dikirim beberapa kali dan tak sampai Rp. 10 juta. Padahal hitungannya lebih dari Rp. 57 juta,” ungkap Rizal dengan nada kecewa dan tegas.

Berdasarkan salinan surat perjanjian yang ditunjukkan Rizal, perjanjian tersebut memuat pernyataan eksplisit dari Yusri dan Amirudin yang mengakui keterlibatan mereka dalam distribusi solar bersubsidi yang ditimbun Rizal.

Baca Juga:  Kejati Kepri Melalui Program Binmatkum Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota

Perjanjian itu menyebutkan bahwa Rizal diminta tidak melibatkan mereka dalam proses hukum, dengan kompensasi berupa bantuan moril dan materil hingga biaya hidup untuk keluarganya selama menjalani hukuman.

Namun janji tinggal janji. Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep selama 1 tahun 7 bulan, bantuan tersebut hanya datang beberapa kali. Total yang diterima istri Rizal, menurutnya, hanya Rp9.280.000, jauh dari nilai yang disepakati.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB