Polisi Berhasil Meringkus ARF Pelaku Pencabulan 8 Orang Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Aparat kepolisian Polres Lingga mengamankan seorang pria yang mencabuli anak di bawah umur.

Korban yang dicabuli merupakan anak laki-laki dengan jumlah sementara 8 orang.

ARF tertunduk lesu saat digiring oleh personil Satreskrim Polres Lingga pada Senin, (4/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka mengaku dan terbukti telah melakukan perbuatan cabul kepada 8 anak-anak di bawah umur, dimana anak-anak tersebut masih berusia dibawah 14 tahun.

Dalam melakukan modus operandinya tersangka selalu mengiming-imingi dengan ilmu hitam atau mistis, sehingga membuat anak-anak tersebut mau menuruti nafsu bejatnya.

Baca Juga:  Baik Untuk Kulit, 4 Makanan Ini Mengandung Kolagen Tinggi

Dari hasil penyidikan sementara baru dua korban bersedia memberikan kesaksian.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP. Idris mengatakan, bahwa motif pelaku karena sakit hati, sebab berdasarkan keterangan pelaku, ia dari kecil sering diperlakukan hal seperti itu.

“Pelaku menjanjikan ilmu mistis selain itu pelaku juga mengiming-imingi korban dengan barang-barang seperti handphone, pakaian, jam tangan dan sebagainya,” kata Idris.

Dijelaskan Idris, bahwa pelaku merupakan warga Kota Batam dan perbuatan pencabulan terhadap anak yang berusia rata-rata 14 tahun itu dilakukan pelaku di Kota Batam.

Baca Juga:  Personil Polres Lingga Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

“Ada 8 korban, 6 di Batam dan 2 di Dabo Singkep untuk lokasi semuanya di Batam, korbannya anak di bawah umur 14 tahun,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dapat dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmikan Kampung Bebas Narkoba, Kapolres Lingga : Komitmen Polri Berantas Narkoba
Sekda Lingga Respons Cepat Sorotan Publik, Pembangunan Toilet SDN 005 Berlian Jadi Prioritas 2026
Potret Kelam Dunia Pendidikan di Pesisir Lingga: SDN 005 Berlian Tanpa Toilet, Siswa Terpaksa Pulang Saat Jam Belajar
Singkep Barat Semarak Menyambut Tahun Baru Islam 1447 H: Pawai Ta’aruf hingga Lomba Keislaman Warnai Bukit Tumang
TPP Gaji 13 PNS Lingga Belum Cair, Sekda Pastikan Tetap Dibayarkan Setelah APBD-P Juli 2025
Menghidupkan Asa dari Sabut dan Kelapa: IKM Sentra Kelapa Dibangkitkan Kembali
LMG dan Kejari Berkolaborasi! Festival Edukasi Segera Digelar di Lingga
Pemerintah Kabupaten Lingga Matangkan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan Lewat Musrenbang RPJMD 2025–2029
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 21:03 WIB

Resmikan Kampung Bebas Narkoba, Kapolres Lingga : Komitmen Polri Berantas Narkoba

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:27 WIB

Sekda Lingga Respons Cepat Sorotan Publik, Pembangunan Toilet SDN 005 Berlian Jadi Prioritas 2026

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:18 WIB

Potret Kelam Dunia Pendidikan di Pesisir Lingga: SDN 005 Berlian Tanpa Toilet, Siswa Terpaksa Pulang Saat Jam Belajar

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:42 WIB

Singkep Barat Semarak Menyambut Tahun Baru Islam 1447 H: Pawai Ta’aruf hingga Lomba Keislaman Warnai Bukit Tumang

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:55 WIB

TPP Gaji 13 PNS Lingga Belum Cair, Sekda Pastikan Tetap Dibayarkan Setelah APBD-P Juli 2025

Berita Terbaru