UMK Lingga Naik 219.002 Rupiah Tahun 2023 - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

UMK Lingga Naik 219.002 Rupiah Tahun 2023

 UMK Lingga Naik 219.002 Rupiah Tahun 2023

Ihand.🆔 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga melakukan rapat dewan pengupahan terkait pembahasan dan penetapan angka usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.

Dimana UMK Kabupaten Lingga naik sebesar Rp 3.269.174 atau naik sekitar Rp 219.002, upah tersebut dibawah UMP Provinsi Kepri Rp 3.279.194,-.

Kegiatan dilaksanakan di One Hotel, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (29/11/2022).

Kadisnakertrans Lingga Sabirin mengatakan, bahwa dari rapat yang dilaksanakan juga ada beberapa masuk dari serikat buruh yang mengharapkan besaran upah minimum Kabupaten Lingga itu melebihi dari Upah Minimum Provinsi Kepri.

“Sedangkan dari Apindo dalam hal ini betul-betul menjadi suatu harapan besar dari pada tidak hanya pekerja melainkan pengusaha di Kabupaten Lingga agar kedepannya itu memiliki usaha lebih baik dan tidak terjadi PHK yang besar-besaran,” kata Sabirin.

Dikatakan Sabirin meski pada saat rapat dewan pengupahan sempat berbeda pandangan namun akhirnya UMK dapat ditetapkan.

Baca Juga:  Perayaan Waisak 2568 di Singkep Barat, Febrizal Taufik: Apresiasi Kegiatan sebagai Pemupuk Keberagaman Antar Umat Beragama

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *