Fakta Terungkap: Kadisperindagkop Lingga Tegaskan Pickup Bawa Mikol di Roro Jagoh Tanpa Rekomendasi Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisperindagkop Lingga saat mengikuti rapat bersama Bupati Lingga | f. Diskominfo Lingga

Kadisperindagkop Lingga saat mengikuti rapat bersama Bupati Lingga | f. Diskominfo Lingga

Surat rekomendasi hanya berlaku untuk sembako, sudah kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025; JPKP desak aparat penegak hukum bertindak tegas.

Ihand.id – Lingga – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik, menegaskan bahwa minuman beralkohol (mikol) yang ditemukan dalam mobil pickup terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, tidak memiliki surat rekomendasi resmi dari pihaknya.

Baca Juga:  Disperindagkop Lingga Sukses Bentuk 100% Koperasi Merah Putih, Kini Fokus Tuntaskan Akta Notaris

Menurut Taufik, Disperindagkop hanya pernah menerbitkan surat rekomendasi bagi barang kebutuhan pokok atau sembako, bukan untuk barang lain apalagi minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut dikeluarkan pada 24 April 2025 dengan masa berlaku tiga bulan, dan sudah berakhir pada 31 Juli 2025.

“Kami tegaskan, surat rekomendasi yang pernah kami keluarkan hanya berlaku untuk sembako. Itu pun sudah kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025. Jadi jelas, untuk minuman beralkohol kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” ujar Taufik, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:  Dinas Pariwisata Lingga Siap Renovasi Sejumlah Objek Wisata Tahun ini

Ia menjelaskan bahwa koperasi pemilik kendaraan, yaitu Koperasi Konsumen Lingga Bertuah Bersama, memang terdaftar resmi dan bergerak di bidang jasa transportasi angkutan penyeberangan perintis antar kabupaten/kota.

Namun dalam praktiknya, koperasi tersebut menggunakan surat rekomendasi yang sudah tidak berlaku.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Raih Penghargaan Nasional, Komitmen Tata Kelola Desa Diakui Pemerintah Pusat
Hujan Turun di Hari Pertama Imlek 2577 Kongzili di Dabo Singkep, Warga Sebut Pertanda Hoki dan Rezeki
Imlek 2026 Tahun Kuda Api: Lambang Energi dan Pergerakan Baru
Mahatma Gandhi: Pelopor Perlawanan Tanpa Kekerasan yang Mengguncang Kekaisaran Inggris
Prata, Sarapan Legendaris Dabo Singkep: Hangatnya Kari Ayam yang Membangunkan Pagi Warga
KONI Lingga Mulai Bahas Hibah 2027, Fokus Penguatan Pembinaan Atlet
Surga Kecil di Dabo Singkep: Tawa Anak-Anak Menghidupkan Pantai Tanjung Harapan
Wabup Lingga Novrizal Koordinasi ke BWS Sumatera IV, Dorong Percepatan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Raih Penghargaan Nasional, Komitmen Tata Kelola Desa Diakui Pemerintah Pusat

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:26 WIB

Hujan Turun di Hari Pertama Imlek 2577 Kongzili di Dabo Singkep, Warga Sebut Pertanda Hoki dan Rezeki

Senin, 16 Februari 2026 - 12:21 WIB

Imlek 2026 Tahun Kuda Api: Lambang Energi dan Pergerakan Baru

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:22 WIB

Mahatma Gandhi: Pelopor Perlawanan Tanpa Kekerasan yang Mengguncang Kekaisaran Inggris

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:07 WIB

Prata, Sarapan Legendaris Dabo Singkep: Hangatnya Kari Ayam yang Membangunkan Pagi Warga

Berita Terbaru

Imlek 2026 Tahun Kuda Api: Lambang Energi dan Pergerakan Baru | f. Istimewa

Sejarah/History

Imlek 2026 Tahun Kuda Api: Lambang Energi dan Pergerakan Baru

Senin, 16 Feb 2026 - 12:21 WIB