Satreskrim Polres Lingga Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Lingga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan (Foto : Ist)

Satreskrim Polres Lingga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan (Foto : Ist)

LINGGATERKINI.COM – Polisi ringkus RO (40) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di SMP Negeri 1 Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Sabtu (16/10/2021)

Kejadian berawal saat korban dan pacar korban sedang duduk berduan di pantai dekat wilayah Singkep Pesisir. Lalu pelaku RO tiba-tiba datang memeras korban dengan meminta uang Rp500 ribu kepada korban.

Jika tidak memberikan uang maka video korban dengan pacar korban berpelukan akan disebar luaskan. Korban panik dan takut mengaku tidak memiliki uang, lalu pelaku meminta besok saja jumpa lagi dengan pelaku di lokasi yang sama.

Pelaku juga mengaku bahwa korban merupakan saudaranya sehingga membuat yakin korban. Lalu pelaku menyuruh pacar korban untuk pulang agar si korban dia yang mengantar balik.

Dikesempatan itu pelaku meminta korban untuk melayani dirinya. Namun korban sempat menolak dan pelaku sempat mengancam akan dipaksa dengan kekerasan.

Baca : Dua Orang Hilang Diperairan Lingga Ditemukan Meninggal Dunia

Usai disetubuhi pelaku, korban mencoba melarikan diri namun dikejar pelaku dan menawarkan korban untuk dihantarkan kerumah.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, karena korban tidak terima pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga:  Dengan Gotong Royong, Akses Jalan Menuju 3 Desa di Singkep Barat Selesai Diperbaiki

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga meringkus pelaku di wilayah Desa Kote, pada Senin kemarin.

“Berdasarkanlaporan orang tua korban, lalu pelaku kita aman di Desa Kote pada Senin,” kata Adi, saat dikonfirmasi Rabu (20/10/2021)

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 Sebagaimana telah dirubah berdasarkan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara. (Wan)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-7: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Raih Keberkahan dan Perlindungan Allah
Camat Singkep Barat Susi Yenty dan Kapolsek Kunjungi Keluarga Korban Hilang di Perairan Lingga
Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga di Marok Tua, Wabup Novrizal Ajak Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas
Sekda Lingga H. Armia Hadiri Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Belungkur, Pererat Silaturahmi Pemda dan Masyarakat
Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Safari Ramadan di Lingga, Salurkan CSR Rp15 Juta untuk Dua Masjid
Dermaga Apung HDPE Pelabuhan Jagoh Diresmikan Ansar Ahmad, Konektivitas Kepulauan Riau Makin Kuat
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Keenam: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Doa Mustajab dan Derajat Ditinggikan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Kelima: Momentum Menguatkan Istiqamah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:49 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-7: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Raih Keberkahan dan Perlindungan Allah

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:12 WIB

Camat Singkep Barat Susi Yenty dan Kapolsek Kunjungi Keluarga Korban Hilang di Perairan Lingga

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:56 WIB

Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga di Marok Tua, Wabup Novrizal Ajak Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:20 WIB

Sekda Lingga H. Armia Hadiri Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Belungkur, Pererat Silaturahmi Pemda dan Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:03 WIB

Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Safari Ramadan di Lingga, Salurkan CSR Rp15 Juta untuk Dua Masjid

Berita Terbaru