Satreskrim Polres Lingga Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Lingga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan (Foto : Ist)

Satreskrim Polres Lingga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan (Foto : Ist)

LINGGATERKINI.COM – Polisi ringkus RO (40) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di SMP Negeri 1 Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Sabtu (16/10/2021)

Kejadian berawal saat korban dan pacar korban sedang duduk berduan di pantai dekat wilayah Singkep Pesisir. Lalu pelaku RO tiba-tiba datang memeras korban dengan meminta uang Rp500 ribu kepada korban.

Jika tidak memberikan uang maka video korban dengan pacar korban berpelukan akan disebar luaskan. Korban panik dan takut mengaku tidak memiliki uang, lalu pelaku meminta besok saja jumpa lagi dengan pelaku di lokasi yang sama.

Pelaku juga mengaku bahwa korban merupakan saudaranya sehingga membuat yakin korban. Lalu pelaku menyuruh pacar korban untuk pulang agar si korban dia yang mengantar balik.

Dikesempatan itu pelaku meminta korban untuk melayani dirinya. Namun korban sempat menolak dan pelaku sempat mengancam akan dipaksa dengan kekerasan.

Baca : Dua Orang Hilang Diperairan Lingga Ditemukan Meninggal Dunia

Usai disetubuhi pelaku, korban mencoba melarikan diri namun dikejar pelaku dan menawarkan korban untuk dihantarkan kerumah.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, karena korban tidak terima pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga:  Bupati Lingga Serahkan Sertifikat Tanah Wilayah Pesisir kepada Warga Dua Kecamatan

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga meringkus pelaku di wilayah Desa Kote, pada Senin kemarin.

“Berdasarkanlaporan orang tua korban, lalu pelaku kita aman di Desa Kote pada Senin,” kata Adi, saat dikonfirmasi Rabu (20/10/2021)

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 Sebagaimana telah dirubah berdasarkan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara. (Wan)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Lingga Hadiri Musrenbang Kabupaten 2026, Tegaskan Arah Pembangunan RKPD 2027 Berbasis Daya Saing Daerah
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Perkuat Jaminan Sosial Nelayan dan Pekerja Konstruksi di Lingga
Musrenbang Kabupaten Lingga 2026 Resmi Dibuka, Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
Pemkab Lingga Resmikan Masjid Al-Hijrah, Gelar Sholat Zuhur Bersama dan Lepas Mubaligh Ramadhan 1447 H
Bupati Lingga Hadiri High Level Meeting TPID, Fokus Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran
Pemkab Lingga Lantik 32 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Nizar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Gerakan Pangan Murah Digelar di Lingga, Bupati Nizar Pantau Langsung Pasar Murah di Daik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:26 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Musrenbang Kabupaten 2026, Tegaskan Arah Pembangunan RKPD 2027 Berbasis Daya Saing Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Perkuat Jaminan Sosial Nelayan dan Pekerja Konstruksi di Lingga

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:13 WIB

Musrenbang Kabupaten Lingga 2026 Resmi Dibuka, Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:48 WIB

Pemkab Lingga Resmikan Masjid Al-Hijrah, Gelar Sholat Zuhur Bersama dan Lepas Mubaligh Ramadhan 1447 H

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:40 WIB

Bupati Lingga Hadiri High Level Meeting TPID, Fokus Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Berita Terbaru