Satlantas Polres Lingga Larang Anak Dibawah Umur Kendarai Sepeda Motor, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Satuan Lalu lintas Polres Lingga mengajak para orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya yang masih dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor.

Karena sesuai dengan aturan pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pada pasal 281 bahwa tidak dibenarkan untuk mengendarai sepeda motor bagi yang belum memiliki SIM dan KTP.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Meringkus ARF Pelaku Pencabulan 8 Orang Anak di Bawah Umur

Pasalnya berdasarkan informasi dilapangan beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan lalu lintas yang dikendarai oleh anak SD dengan menabrak seorang ASN di jalan raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Lingga AKP Bakri kepada RRI mengatakan, bahwa larangan terhadap anak dibawah umur berkendara sepeda motor guna untuk menghindari adanya kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal kepada pengendara khususnya yang belum cukup umur.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Cen Sui Lan Bakal Hadiri Pembukaan Open Tournament Futsal KMG Cup II

“Hal tersebut kita ingatkan untuk menghindari kecelakaan khususnya anak dibawah umur,” kata Bakri, Rabu (7/6/2023).

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Riak Konflik di Tanah Sagu: Warga Pekaka vs Aktivitas Perusahaan, Pemda Ambil Sikap
Bank Indonesia Kunjungi Rumah Tenun Lingga, Dorong Kualitas dan Daya Saing Produk Lokal
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lingga Tolak Alih Fungsi Sagu ke Sawit, Desak Masuk Perda LP2B
Rapat Koordinasi PAKEM Lingga 2026: Kondisi Keagamaan Aman dan Kondusif, Pengawasan Medsos Diperkuat
Pemkab Lingga dan Bank Indonesia Gelar Pasar Sembako Murah, Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga
Wabup Lingga Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas LKPJ 2025 dan Ranperda Pemberdayaan Ormas
Bambang Wiratdany Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Lingga: Babak Baru Penegakan Hukum Berintegritas
Pulut Santan, Rasa yang Dimasak Perlahan: Tradisi Pernikahan Sarat Makna di Balik Asap Kayu Bakar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:41 WIB

Riak Konflik di Tanah Sagu: Warga Pekaka vs Aktivitas Perusahaan, Pemda Ambil Sikap

Kamis, 2 April 2026 - 21:19 WIB

Bank Indonesia Kunjungi Rumah Tenun Lingga, Dorong Kualitas dan Daya Saing Produk Lokal

Kamis, 2 April 2026 - 15:09 WIB

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lingga Tolak Alih Fungsi Sagu ke Sawit, Desak Masuk Perda LP2B

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Rapat Koordinasi PAKEM Lingga 2026: Kondisi Keagamaan Aman dan Kondusif, Pengawasan Medsos Diperkuat

Rabu, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Pemkab Lingga dan Bank Indonesia Gelar Pasar Sembako Murah, Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga

Berita Terbaru