Satlantas Polres Lingga Larang Anak Dibawah Umur Kendarai Sepeda Motor, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Satuan Lalu lintas Polres Lingga mengajak para orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya yang masih dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor.

Karena sesuai dengan aturan pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pada pasal 281 bahwa tidak dibenarkan untuk mengendarai sepeda motor bagi yang belum memiliki SIM dan KTP.

Baca Juga:  Lanal Dabo Singkep Laksanakan Gerakan Nasional Penanaman Sorgum di 77 Titik di Indonesia

Pasalnya berdasarkan informasi dilapangan beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan lalu lintas yang dikendarai oleh anak SD dengan menabrak seorang ASN di jalan raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Lingga AKP Bakri kepada RRI mengatakan, bahwa larangan terhadap anak dibawah umur berkendara sepeda motor guna untuk menghindari adanya kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal kepada pengendara khususnya yang belum cukup umur.

Baca Juga:  Ini Pesan Wakil Bupati Lingga Pada Penutupan MTQ ke-IX Tingkat Kecamatan Singkep Barat

“Hal tersebut kita ingatkan untuk menghindari kecelakaan khususnya anak dibawah umur,” kata Bakri, Rabu (7/6/2023).

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lingga Paparkan Monev KIP 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi Publik
Dekranasda Lingga Matangkan Festival Warisan Bunda 2026 untuk Penguatan UMKM dan Budaya Lokal
Pemerintah Dabo Lama, BPBD dan BMKG Gelar Sosialisasi Mitigasi Banjir Rob untuk Warga Pesisir
Jauh Dimata Dekat Dihati: Apri Fajar Hermanto Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga di Sungai Buluh
Warga Kampung Baru, Muri, Ditemukan Meninggal di Rumahnya: Rekan Kerja dan Keluarga Kaget
Pembangunan Rusun ASN Pemkab Lingga Masih Tunggu Persetujuan Pusat
Lingga Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional dalam Pemantauan Kebutuhan Pokok 2025
Malam Hiburan Pertunjukan Kesenian Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22 Tahun 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:19 WIB

Bupati Lingga Paparkan Monev KIP 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi Publik

Rabu, 19 November 2025 - 17:52 WIB

Dekranasda Lingga Matangkan Festival Warisan Bunda 2026 untuk Penguatan UMKM dan Budaya Lokal

Rabu, 19 November 2025 - 17:45 WIB

Pemerintah Dabo Lama, BPBD dan BMKG Gelar Sosialisasi Mitigasi Banjir Rob untuk Warga Pesisir

Rabu, 19 November 2025 - 17:40 WIB

Jauh Dimata Dekat Dihati: Apri Fajar Hermanto Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga di Sungai Buluh

Rabu, 19 November 2025 - 17:17 WIB

Warga Kampung Baru, Muri, Ditemukan Meninggal di Rumahnya: Rekan Kerja dan Keluarga Kaget

Berita Terbaru